Peternakan CV Bintang Timur Blitar Diduga Ilegal, Pemilik Arogan Saat Dikonfirmasi

Blitar,mitratoday.com – Polemik besar mencuat dari usaha peternakan berskala besar milik CV Bintang Timur yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Usaha yang dikendalikan oleh pemilik bernama Hari Warsono itu diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, termasuk izin lingkungan, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), hingga SLF (Sertifikat Layak Fungsi).
Informasi yang dihimpun mitratoday.com, sebagian kandang memang sempat dibangun menggunakan IMB lama. Namun, regulasi terbaru mewajibkan izin tambahan yang hingga kini diduga belum dikantongi pihak perusahaan.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa CV Bintang Timur meraup keuntungan besar dari bisnis peternakan tanpa kepastian hukum dan tanpa kontribusi pajak sesuai aturan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya aktivitas perluasan kandang yang berlangsung tanpa proses izin resmi.
“Kalau tidak ada izin lingkungan, otomatis tidak ada PBG, apalagi SLF. Artinya ya mereka tidak bayar pajak PBG. Ini jelas merugikan daerah,” ujarnya dengan nada kesal.
Temuan ini diperkuat keterangan mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Rudi. Ia menegaskan bahwa berdasarkan pengecekan di aplikasi SIMBG, izin terkait memang tidak pernah terbit.
“Kami sudah cek di SIMBG, tidak ada izin PBG maupun SLF atas nama CV Bintang Timur. Bangunan yang digunakan jelas belum laik fungsi,” tegas Rudi saat ditemui pada Senin (25/08/2025).
Hal senada disampaikan Kepala Desa Sumberagung, Sugiyono. Ia menyebut izin lingkungan pun tidak pernah diajukan pihak perusahaan.
“Kalau UKL/UPL saja tidak ada, jelas izin PBG dan SLF mustahil keluar. Ini harus jadi perhatian serius, apalagi skala usaha mereka cukup besar dan berdampak langsung pada lingkungan,” katanya.
Namun ketika dimintai konfirmasi pada Kamis (04/09/2025), pemilik CV Bintang Timur, Hari Warsono, justru memilih bungkam. Wartawan yang mendatangi kantornya di Gandusari gagal bertemu langsung, sementara upaya menghubungi via pesan WhatsApp maupun telepon juga tidak direspons.
Sikap tertutup ini memunculkan kesan arogan sekaligus menegaskan dugaan adanya pelanggaran serius dalam operasional usaha tersebut.
Bahkan, beberapa media sebelumnya sudah mencoba melakukan konfirmasi pada Minggu (24/08/2025), namun upaya itu juga berujung tanpa hasil. Publik pun menilai sikap sombong dan tertutup pemilik usaha ini hanya akan menambah kecurigaan serta mempertebal keresahan masyarakat.
Padahal, dampak lingkungan dari usaha peternakan skala besar yang diduga tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Pencemaran udara akibat bau menyengat, risiko air tanah tercemar limbah, hingga gangguan kesehatan masyarakat bisa terjadi sewaktu-waktu. Tanpa izin resmi, pemerintah daerah praktis kehilangan kendali dalam melakukan pengawasan maupun penindakan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah pemerintah daerah sengaja membiarkan atau justru abai menindak tegas pelanggaran aturan yang nyata?.
Sebab sesuai regulasi, usaha peternakan besar wajib mengantongi izin lingkungan sebelum mengajukan izin bangunan. Tanpa itu, seluruh aktivitasnya bisa dikategorikan ilegal.
Jika benar terbukti tidak berizin, maka keberadaan CV Bintang Timur bukan hanya merugikan daerah secara fiskal, tetapi juga mencederai prinsip keadilan hukum, di mana pelaku usaha kecil diwajibkan patuh aturan sementara pemain besar justru bebas melenggang.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, apakah akan bertindak tegas menutup dan memproses hukum pelanggaran ini, atau justru membiarkan arogansi pengusaha besar terus beroperasi tanpa aturan.
Pewarta : Novi