DaerahDumaiHeadlineHukum

PH Terdakwa Dan Istri Terdakwa Heran, Isi Berkas Salinan Amar Putusan Majelis Hakim Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Dumai,mitratoday.com – Riska Inda istri terdakwa Roy Sebayang sangat menyayangkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Dumai, yang memvonis 8 tahun kurungan penjara.

Atas vonis 8 tahun yang dijatuhi hakim majelis kepada suaminya tersebut, ia benar benar tidak tau harus mengadu kepada siapa lagi.

Sebab Riska mengatakan, isi berkas salinan amar putusan dari pihak Pengadilan Negeri Kls IA Dumai tersebut terlihat memutar balikkan fakta, dan tidak sesuai apa yang terungkap di depan persidangan.” Ujar Riska Inda, ketika ditemui di kediamannya, Jalan Kusuma Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

Sementara Cassarolly Sinaga SH MH selaku pengacara dari terdakwa / terpidana Roy Sebayang saat di temui beberapa awak media Kamis (30/03/2022) terkait isi berkas salinan amar putusan Majelis Hakim PN Dumai, terhadap terpidana Roy Sibayang mengatakan, itu memang sudah merupakan wewenang mereka.

“Maksud saya Majelis untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Namun yang saya sayangkan, sebagian isi dari berkas salinan amar putusan ini tidak sesuai dengan fakta dipersidangan.” Terangnya.

Lanjutnya, hal itu sudah wewenang pihak Majelis hakim persidangan dan Panitra Pengganti yang menangani perkara tersebut, mereka menyebut kalau penyidik kepolisian sudah melakukan olah TKP, sudah melakukan gelar perkara terhadap perkara cabul yang disangkakan kepada kliennya bernama Roy Sebayang.

Rolly menyebut, padahal dihadapan Majelis dan Panitra Pengganti di persidangan penyidik yang menangani perkara Roy Sebayang mengaku tidak ada melakukan olah TKP dan melakukan gelar Perkara.

“Bukti rekaman nya masih saya simpan. Kalau tidak percaya ayo kita sama sama mendengarkan.” papar Casarolly Sinaga SH MH seraya memperdengarkan bukti rekaman yang iya maksud.

Seperti waktu pembacaan putusan dari Majelis Hakim, ia sampaikan bahwa istri terdakwa bernama Riska Inda pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 lalu menjerit histeris sekuat-kuatnya di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Dumai, Jalan Bukit Datuk Lama.

“Benar, saya memang menjerit histeris sekuat kuatnya kemarin di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Dumai.” Pungkas Riska dikediamannya ketika ditemui beberapa Awak media.

Ditanya, mengapa dan apa sebab dirinya menjerit histeris, ia menjawab, bahwa ia sudah tidak tahan mendengar putusan vonis 8 tahun penjara terhadap suaminya bernama Roy Sibayang.

“Awal Agustus 2021 silam lalu, suami saya Roy Sebayang disangkakan Penyidik Kepolisian Polsek Dumai Timur, dan di dakwa Jaksa Penuntut Umum beberapa bulan lalu melakukan perbuatan cabul terhadap putri tirinya,” tuturnya.

Padahal Roy Sebayang itu adalah ayah sambung putrinya, bernama Diza Sari Pehulina, dan ia yakin bahwa suaminya itu tidak ada melakukan berbuat senonoh terhadap putrinya.

“Saya kenal betul watak, sifat dan karakter suamiku. Saya sudah tanya empat mata sama putri ku Diza, dia mengaku tidak pernah diperlakukan kasar, apalagi di cabuli oleh ayah tirinya itu.” Bebernya.

Bahkan di depan persidangan pun, ia akui bahwa putrinya  yang disebut sebagai korban cabul itu sudah mengatakan kalau dia tidak pernah dicabuli tersangka/ terdakwa.

“Tapi mengapa pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Majelis yang menyidangkan perkara ini tidak menegakkan keadilan bagi kami, khususnya pada suami saya si Roy Sibayang,” ucap Riska menceritakan sambil menangis dengan suara parau.

Menanggapi apa yang disampaikan Riska Inda, salah seorang pemerhati hukum di Kota Dumai mengatakan bahwa dirinya mengaku sudah sering mendengar kejadian seperti yang dialami suami Riska Indah tersebut.

Makanya menurutnya hukum yang tidak disebut namanya itu. Bahwa Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara apa pun. Khususnya pidana harus paham dan memahami apa isi Yurisprudensi No 17/1971/Pid .S/ PSP.KNG tahun 1971.

“Karena dalam Yurisprudensi No 17/1971/Pid .S/ PSP.KNG tahun 1971 sangat jelas disebut. Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus sesuai dengan Yurisprudensi No 17 tahniah 1971.” paparnya.

Sebab di Yurisprudensi ini sangat jelas dikatakan bahwa tidak terbuktinya salah satu unsur yang didakwakan atau dituduhkan mengakibatkan tidak terbuktinya tuntutan dan dakwaan seluruhnya.

Dan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan. Sementara sesuai keterangan saudari Inda di atas, bahwa suaminya disangkakan dan didakwa melakukan Cabul sementara korban dan terdakwa sama sama mengaku tidak mengakui adanya perbuatan tersebut di depan persidangan.” tegas pemerhati penegakan hukum itu menjawab wartawan.

Pewarta : E Manalu

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button