BlitarDaerahHeadline

Pihak Oknum Perangkat Desa Melakukan Pengancaman Pada Media Online, Pihak Developer Akan Menempuh Jalur Hukum

Pihak Oknum perangkat Desa melakukan pengancaman pada Media Online, Pihak Developer akan menempuh jalur Hukum

Berita ini sebagai Klarifikasi hak jawab Pihak Developer PT Multi Griya atas pemberitaan di Media online ceklist satu yang tidak pernah melakukan konfirmasi pada unggahan berita yang di terbitkan kepada kami,” ujar komisaris PT Multi griya propertindo.

Sebenarnya reaksi atas tuntutan warga adalah imbas sebuah transaksi pembelian lahan yang salah satu oknum perangkat desa menjadi mediator yang tentunya ada konflik of interest didalam menyalurkan aspirasi mengatasnamakan masyarakat.

Terkait tuntutan masyarakat menurut saya sah saja ,toh kita juga telah membuat kesepakatan dengan Kepala desa yang juga hadir dalam musyawarah warga tersebut malam itu tanggal 12/03/2022 ,yang anehnya pihak aparatur desa harusnya bisa menjadi pelurus berita bukan malah melakukan pengancaman yang menurut kita adalah tindakan yang bisa menimbulkan konflik,“ imbuh nya.

Sekitar 2 minggu yang lalu pihak developer melakukan peneguran terhadap salah satu aktifitas pembangunan dengan menggunakan alat yang tak berizin dan menggunakan jalan yang masih saat ini adalah Milik PT MGP dan tidak ada satu pun pihak pemilik lahan tersebut berkoordinasi dengan pihak developer, sangat ironis jika perangkat desa tidak melihat ini adalah sebuah kesalahan fatal dan yang lebih aneh lagi ,menurut info pembeli lahan ,bahwa mereka telah melakukan AJB, lalu siapa sepadan yang bertanda tangan pada AJB tersebut menjadi sebuah tanda tanya besar tentunya akan syarat keabsahan legalitas tersebut menyalahi aturan.

Bagi kami tuntutan warga tentunya dapat di akomodir dengan baik, karena sejauh ini bahkan seminggu yang lalu pun masih ada diskusi dua arah, namun hal ini tidak dapat dikaitkan dengan kepentingan personal.

Bahkan mereka melakukan pemberitaan yang cenderung fitnah bahwa pihak developer tidak pernah respon, sudah dilakukan hak jawab beberapa kali, dan satu hal bahwa Proyek tersebut adalah Proyek strategis Nasional yang di tetapkan oleh Presiden, dan sudah ada UU yang mengatur tentang siapa yang menghambat maka akan dikenakan pasal perbuatan melanggar Hukum.

Dari dua hal ini pihak developer akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke inspektorat wilayah kabupaten bogor serta kejari terkait ada potensi unsur yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang ,praduga tentu boleh saja dan kewajiban pihak inspektorat dan kasi intel kajari melakukan pendalaman akan hal ini.

Pihak developer sudah sering kali memberikan kontribusi bagi warga sekitar jadi sangat ironis berita yang mereka berikan melalui media online tersebut.(Rls)

Pewarta : Novian

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button