BENGKULUHeadline

Pihak Terkait Diminta Cek Kelengkapan Perizinan Aktivitas Perusahaan Galian C di Desa Pematang Sapang

Bengkulu,mitratoday.com – Berbagai langkah telah di lakukan Pemerintah dalam melakukan pemerataan Insfrastruktur Jalan, seperti salah satu di Kabupaten Bengkuu Utara.

Namun, melihat dari berbagai program yang di canangkan nampaknya tidak semua dapat berjalan maksimal. Hal itu nampaknya kurangnya dukungan dari berbagai kalangan, apa lagi bagi pemilik perusahan-perusahan besar yang ada i Kabupaten bengkulu Utara.

Salah satunya yakni jalan lintas Kemumu-Dusun Curup, yang saat ini tampak sudah rusak parah. Kerusakan tersebut di duga di sebabkan banyaknya truk yang melintas mengangkut material galian C di wilayah tersebut.

Ada beberapa Galian C milik beberapa pengusaha, salah satunya yang berlokasi di Desa Pematang Sapang Kabupaten Bengkulu Utara.

Tentunya, beroperasinya dua perusahaan di satu tempat menjadi pertanyaan besar bagi beberapa kalangan, salah satunya yakni dari Serikat Rakyat Bengkulu (SERBU), melalui Devisi Investigasi, Eka Rizki menyampaikan bahwa dugaan temuan yang ada di lapangan harus menjjadi perhatian serius Pemerintah Dearah, khususnya Kabupaten Bengkulu Utara.

“Karena, dari yang kita lihat jalan lintas wilayah tersebut tidak hanya rusak parah, tapi hancur lebur. Ini menjadi pertanyaan kita, ada apa jalan tersebut tidak kunjung di bangun. Padahal di wilayah tersebut ada dua perusahan besar, yang tentunya menjadi salah satu sumber CSAR bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.” Kata Eka, Selasa (28/02/2023).

Tapi, Kata Eka hal itu juga belum bisa menyalahkan siapa-siapa. “Jika memang bisa dua perusahaan berada di satu lokasi, itu kita harus lihat regulasinya seperti apa. Kemudian, persoalan CSAR yang mengalir dari perusahaan tersebut, apakah di ketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara atau hanya sekedar say hello saja.” Tegas Eka.

Bahkan, jelas Eka mengenai CSAR juga ada dugaan Oknum Kepala Desa Setempat di duga ikut terlibat menerima jatah dari perusahaan tersebut.

“Terkait dugaan kades menerima jatah dari 2 perusahaan Galian C tersebut, Kades ketika dimintai konfirmasi membenarkan hal itu. Dari Perusahaan yang di duga milik RM tersebut kades akui mendapat jatah Rp 2,5 Juta perbulan dan dapat Rp 10 Juta Per Tahun. Sedangkan dari Perusahaan yang di duga milik RT tersebut, Kades akui mendapat Rp 500 Ribu per bulan dan Rp 10 Juta per Tahun.” Demikian di Jelaskan Eka.

Kemudian kata Eka, berdasarkan keterangan Kades, 2 perusahaan tersebut sudah beroperasi kurang lebih 5 tahun.

Di sisi lain saat di tanya prihal perizinan, kades tidak tahu hal itu. “Mereka juga tidak mengurus izin secara berkala di desa kami. Untuk perizinan di SDM Provinsi saya tidak tahu ada atau tidak.” Tandas Kades.

Kemudian terkait jalan yang rusak, kades membenarkan hal itu di sebabkan aktivitas mobil yang di duga melebihi kapasitas tonase mengangkut material.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Desa Setempat saat di konfirmasi melalui via telephone.

“Yang menjadi tanda tanya, apa mungkin kades setempat tidak tahu prihal prizinan?. Selaku kepala desa harus nya mempertanyakan atau meminta surat dokumentasi perizinan terlebih dahulu sebelum Perusahaan itu beoprasi,” Pungkas Eka.

Terakhir Eka menyampaikan, ia berharap pihak terkait untuk memeriksa langsung terkait adanya aktivitas Galian C atau kuari di Desa Pematang Sapang tersebut.

“Baik itu dari APH, Dinas terkait (ESDM Provinsi Bengkulu), dan pihak terkait lainnya. Apakah perusahaan di jalankan berdasarkan aturan yang ada, atau apa benar sudah memiliki izin dari semuanya sesuai aturan. Kemudian persoalan CSAR di kemanakan saja?.” Tututp Eka. (Red)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button