DaerahJawa TengahTegal

Pilkada Kota Tegal Sukses Digelar, Pj Wali Kota Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu

Tegal,mitratoday.com – Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi dan Refleksi Bawaslu di Hotel Gulala Azana Guci Tegal, Kamis (12/12/2024). Turut hadir jajaran Forkopimda, Kepala OPD, TNI, Polri, Media, Ormas, OKP. Hadir sebagai narasumber Kapolres Tegal Kota, Kajari Kota Tegal, Dandim 0712/Tegal serta Danlanal Tegal.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu yang sudah berkolaborasi dengan baik sehingga Pilkada Kota Tegal berjalan dengan aman, lancar dan sukses.

“Alhamdulillah Pilkada Kota Tegal berjalan dengan aman, kondusif dan juga memberikan hasil seperti yang diharapkan oleh sebagian besar masyarakat Kota Tegal,” ujarnya.

Pj. Wali Kota menyampaikan bahwa Pilkada sudah selesai, saatnya masyarakat Kota Tegal untuk guyub, rukun kembali. Kita berikan lagi dorongan-dorongan, masukan-masukan dari yang lain yang ingin memecah belah masyarakat Kota Tegal dengan berbagai isu dan sebagainya.

“Mari kita bergandengan tangan memajukan Kota Tegal dengan pimpinan hasil Pilkada yang sudah selesai,” ajak Pj. Wali Kota Tegal.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid menyampaikan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Refleksi ini untuk pengawasan di tahapan Pilkada 2024 yang dilaksanakan selama dua hari yakni Kamis-Jumat (12-13 Desember 2024) bertujuan untuk menyampaikan evaluasi dalam kaitan pengawasan Pilkada. Mulai dari pemutakhiran data, sampai dengan tahapan rekapitulasi di tingkat kota.

“Ada beberapa imbauan yang sudah kita kirim ke penyelenggara teknis yaitu KPU, kemudian imbauan ke peserta pemilihan, termasuk saran perbaikan yang kita sampaikan kepada jajaran KPU berjenjang ke bawah. Artinya ketika kita menyampaikan saran perbaikan itu harus ditindaklanjuti oleh KPU untuk memperbaiki mekanisme dan prosedur setiap tahapan Pilkada,” ungkap Ketua Bawaslu.

Selama Pilkada sesuai dari hasil rekap kami, Ketua Bawaslu menyebut ada 2 temuan, 1 laporan dan 20 saran perbaikan. “Kalau saran perbaikan ini masuknya ke pelanggaran administratif yang harus ditindaklanjuti oleh KPU. Kemudian untuk temuan sendiri ada 2 itu tidak kami registrasi karena tidak memenuhi unsur. Dan 1 laporan yang bersangkutan mencabut di hari berikutnya. Jadi artinya tidak ada 1 pun yang diregistrasi,” terangnya. (Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button