DaerahNTT

Pimpinan Daerah Lembaga K.P.K KAB. MALAKA -NTT Dilantik Dengan Penyambutan Adat Malaka

Malaka – Mitratoday.com -(15/4/2018)-Pimpinan Nasional dalam hal ini Presiden oleh Indranas Gaho dan Antonius Aty Boy selaku Wakil Presiden Melantik dan Mengukuhkan Pimpinan Daerah dan 12 Pimpinan Kecamatan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, pelantikan dan pengukuhan Jajaran Pimpinan Lembaga K.P.K di Kabupaten Malaka dilaksanakan di Aula Hotel Garuda Kabupaten Malaka.

Prosesi acara Pelantikan, diawali dengan Pengalungan Selempang Adat Kabupaten malaka kepada Presiden Lembaga K.P.K Bapak. Indranas Gaho dan Bapak Antonius Aty Boy selaku Wakil Presiden Lembaga K.P.K serta disambut hangat dan berlangsung meriah dengan tarian dan sistem penyambutan secara adat Kabupaten Malaka-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pimpinan Nasional Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi disingkat Lembaga K.P.K secara resmi telah melantik dan mengukuhkan Pimpinan Daerah Lembaga K.P.K Kabupaten Malaka dan selanjutnya Pimpinan Daerah melantik dan mengukuhkan 12 Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten malaka.

Dalam Orasi dan Arahan Presiden Lembaga K.P.K Indranas Gaho menyampaikan bahwa Lembaga K.P.K adalah Lembaga yang resmi berbadan hukum yang memiliki visi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang bersih dengan komitmen perang terhadap korupsi yang bermitra kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Presiden Lembaga K.P.K menambahkan bahwa Bupati Cq Kesbangpol Kabupaten Malaka diminta agar segera menerbitkan Surat Keterangan Keberadaan Lembaga K.P.K yang baru dilantiknya tersebut.

Indranas Gaho menilai bahwa ada apa dengan pemerintah daerah kabupaten malaka yang tidak segera menerbitkan Surat Keterangan Keberadaan tersebut.

Bahwa berdasarkan pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahub 2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 menegaskan bahwa Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
pengurus Ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah. Karena Lembaga K.P.K adalah Lembaga yang berbadan hukum dan secara hukum sah dan legal maka kewajiban tingkatan Lembaga K.P.K sifatnya hanya melaporkan keberadaan saja kepada Kesbangpol.

Pimpinan Nasional sangat menyesali Kesbangpol malaka yang seolah-olah tidak mengerti aturan hukum. seharusnya sudah menjadi kewajiban kesbangpol malaka untuk menerbitkan Surat Keterangan Keberadaan yang telah dilaporkan padanya. Namun Fakta yang terjadi pejabat kesbangpol malaka tidak menunjukkan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Tegasnya

Menurut, Wakil Presiden Antonius Ananias Aty Boy bahwa Bupati Cq Kesbangpol Kabupaten Malaka tidak punya Hak menentukan sah tidaknya Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ini, karena secara nyata Lembaga K.P.K telah berbadan hukum resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan hak asasi manusia.

Oleh karenanya, apabila dalam 7 hari sejak pelantikan dan pengukuhan ternyata Kesbangpol malaka tetap keras kepala maka Pimpinan Nasional akan menempuh jalur hukum baik secara surat klarifikasi dan/atau Lembaga K.P.K menggugat Bupati Malaka Cq Kesbangpol malaka di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Presiden Lembaga K.P.K menegaskan kepada awak media bahwa Lembaga K.P.K adalah Lembaga yang berbadan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia dan sebagaimana diatur dalM ayat (3) Pasal 15 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa “Dalam hal telah memperoleh status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar.

Dengan demikian, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Kecamatan Lemabaga K.P.K Se-Kabupaten malaka SAH menurut hukum berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Nasional dan Surat Keputusan Meteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Presiden Lembaga K.P.K menegaskan bahwa suka tidak suka Pemerintah Kabupaten Malaka Cq Kesbangpol demi hukum harus menerima keberadaan Lembaga K.P.K sesuai dokumen Laporan Keberadaan Pimpinan Daerah Kabupaten Malaka tersebut.

Pimpinan Nasional Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi mengucapkan selamat kepada PIMDA dan PIMKET yang telah dilantik dan dikukuhkan serta secara khusus Bapak. Paul Inacio sebagai tokoh anti korupsi di Kabupaten Malaka serta tetap dalam sistem satu komando dalam mengungkap, memberantas dan melaporkan segala dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Malaka(Yustaf Siki/Team)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button