BlitarDaerahHeadlinejawa Timur

PKDI Blitar Bantah Menyetujui Sound Horeg : Usulan 8 Saf Subwoofer Itu Masukan

Blitar,mitratoday.com – Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, membantah keras informasi yang menyebutkan bahwa organisasinya menyetujui atau mendukung digelarnya “sound horeg” pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, 17 Agustus 2025 mendatang.

Dalam keterangan resminya, Rudi menegaskan bahwa PKDI tidak pernah memberikan pernyataan apapun terkait dukungan terhadap sound horeg. Ia menyebut bahwa informasi tersebut merupakan penyimpangan narasi yang tidak sesuai dengan sikap resmi organisasi.

“Tidak ada kata-kata sound horeg. Kita tidak pernah mengatakan demikian. Yang ada, kita justru mendukung Surat Edaran (SE) Bupati Blitar tentang pengaturan kegiatan hiburan di masyarakat,” ujar Rudi saat dikonfirmasi Mitratoday, Selasa (5/8/2025).

Lebih lanjut, Rudi menekankan bahwa PKDI sebagai organisasi para kepala desa di Kabupaten Blitar selalu berada dalam garis kebijakan pemerintah daerah.

Pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau sikap yang mendahului maupun melebihi kewenangan Bupati Blitar selaku pemimpin wilayah.

“Kami bagian dari pemerintah. Bupati adalah pimpinan kami. Tidak mungkin kami bertindak di luar arahan beliau,” tegasnya.

Tidak Punya Wewenang Melarang atau Mengizinkan Sound

Menanggapi polemik seputar penggunaan sound system dalam perayaan 17 Agustusan, Rudi menjelaskan bahwa PKDI tidak berada dalam posisi untuk mengizinkan atau melarang pelaksanaan hiburan desa, apalagi dengan sound system berkekuatan besar.

Menurutnya, regulasi telah diatur melalui Surat Edaran Bupati yang menegaskan larangan terhadap miras, narkoba, senjata tajam, serta syarat wajib izin dari masyarakat sekitar dalam pelaksanaan kegiatan hiburan.

“Jika ingin menggunakan sound, maka harus taat aturan. SE Bupati sudah sangat jelas. Harus ada izin masyarakat, dan tidak boleh melanggar ketertiban umum,” ujarnya.

Rudi juga menekankan pentingnya komunikasi sehat antara masyarakat dan pemangku kebijakan agar tidak terjadi konflik di lapangan.

“Harus ada titik temu antara masyarakat dan pemerintah. Jangan sampai ada gesekan hanya karena misinformasi atau regulasi yang tumpang tindih,” ucapnya.

Tanggapan Soal Usulan Subwoofer

Terkait munculnya usulan dari sejumlah pengusaha sound system yang mengusulkan batas maksimal 8 saf (susunan) subwoofer, Rudi menyatakan bahwa hal itu masih sebatas masukan dan belum menjadi sikap resmi PKDI.

“Soal usulan 8 saf subwoofer itu baru masukan. Kita belum ambil sikap. Kita menunggu arahan dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati,” imbuhnya.

Kegiatan Budaya Didukung, Tapi Harus Tertib

Dalam konteks perayaan hari kemerdekaan, Rudi menyatakan bahwa PKDI sangat mendukung kegiatan seni dan budaya di desa-desa, namun tetap dalam bingkai aturan dan menjaga kenyamanan bersama.

“Kami mendukung kegiatan budaya yang positif dan membangun semangat kebersamaan. Tapi semua harus teratur, jangan sampai meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Klarifikasi Penting di Tengah Narasi Simpang Siur

Fenomena sound horeg—istilah yang merujuk pada penggunaan sound system berdaya besar dalam perayaan desa yang sering kali menimbulkan kebisingan dan potensi gangguan—memang tengah menjadi sorotan publik, terutama di media sosial.

Pernyataan resmi dari Ketua PKDI ini menjadi klarifikasi penting di tengah simpang-siur pemberitaan yang beredar. Rudi menegaskan bahwa PKDI tidak pernah menyuarakan dukungan terhadap sound horeg.

“Tidak ada statement dari PKDI soal mendukung sound horeg. Kami tegaskan, kami akan selalu sejalan dengan Bupati dan Wakil Bupati. Itu prinsip kami,” tutupnya.

Dengan pernyataan ini, PKDI Kabupaten Blitar berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait sikap organisasi dalam menyambut perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button