Lampung

PLT Bupati Lamteng Serahkan PTSL, Anang Siap Memperjuangkan Penambahan Kuota

Lampung Tengah – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah mendapat jatah program Pendaftaran Tanah Systematic Lengkap (PTSL) 2018 sebanyak 30.000 bidang. Dan sebanyak 227 sertifikat program PTSL diserahkan kepada warga  Kampung Mujirahayu, Kecamatan Seputihagung, Rabu (25/4/18).

Plt. Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto, mengatakan bahwa PTSL merupakan program pemerintah pusat yang dibiayai APBN melalui Kementerian ATR/BPN.

“Ini program pemerintah pusat. Dibiaya APBN. Tapi tetap ada biaya Rp200.000 per bidang,” katanya setelah menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga.

Pada 2018 ini, kata Loekman, Lamteng mendapat kuota 30.000 bidang program PTSL. “Dapat kuota 30.000 bidang tahun ini. Lebih banyak dari tahun sebelumnya sebanyak 10.800 bidang,” ujarnya.

Program PTSL, kata Loekman,  memudahkan masyarakat  mengurus sertifikat tanah dengan biaya murah.

“Program ini mempermudah pengurusan sertifikat tanah. Kemudian memberi kepastian hukum kepada pemilik tanah dan memudahkan masyarakat untuk memperoleh akses modal karena sertifikat tanah dapat diagunkan untuk mendapatkan kredit perbankan. Paling utama  mengantisipasi adanya sengketa dan konflik pertanahan,” ungkapnya.

Loekman berpesan kepada warga yang telah menerima sertifikat PTSL untuk mempergunakannya sebaik mungkin. “Gunakan sebaik mungkin. Jangan digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat,” tegasnya.

Terkait tapal batas Kampung Mujirahayu, Kecamatan Seputihagung, dan Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, Loekman menyatakan permasalahan tanah 139 hektare secara administrasi sudah selesai.

“Sudah selesai. Sudah ada kesepakatan batas kampung. Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum dan antisipasi konflik. Batas kampung tak menghapus hak atas tanah milik masyarakat adat dan perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu Anggota DPD RI yang hadir di kesempatan tersebut , memberikan Apresiasi atas cara yang dilakukan dalam penyesaian permasalahan tapal batas antar kampung.

“Saya sangat mengapresiasi atas cara cara yang di tempuh dalam menyelesaikan masalah batas antar kampung, cara mobiligasi, dengan cara berunding, berdamai itu adalah Demokrasi Indonesia yang asli,” ujar Senator Caping Gunung ini.

Ir. Anang Prihantoro menambahkan, bahwa pihaknya akan membantu memperjuangkan penambahan kuota sertifikasi ini.

“Sebagai wakil Rakyat di Jakarta, dan juga DPD, Saya akan membawa usulan dan berjuang menambah kuota PTSL ini . Apalagi ini sejalan dengan program Presiden RI Joko Widodo. Adanya sertifikat ini akan mengurangi kemungkinan terjadi konflik tanah, adanya kepastian hukum, dan secara ekonomi punya nilai untuk menjadi bagian dalam peningkatan modal usaha,untuk itu lah daua akan memperjuangkan ini,” pungkasnya. (Iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button