Uncategorized

Plt Bupati Malang Mutasi 258 ASN Pemkab Malang

Mitratoday.com, Plt Bupati Malang Drs.HM Sanusi.MM melakukan mutasi 258 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang jumat siang (31/5).ASN yang di mutasi tersebut meliputi berbagai eselon mulai eselon 2 , eselon 3 dan eselon 4.

Plt Bupati Sanusi dalam sambutannya mengatakan proses mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Malang ini , bentuk penyegaran struktur organisasi Pemerintahan di lingkungan Pemkab Malang. Meski banyak pihak yang mungkin kurang puas dengan mutasi ini , namun Sanusi menjelaskan proses mutasi ini sudah melewati prosedur , termasuk usulan dan pertimbangan dari Baperjakat.

“Mutasi ini bukan karena adanya faktor like or dislike , namun murni penyegaran struktur organisasi Pemkab Malang , namun ada beberapa point yang di jadikan pertimbangan , salah satunya penilaian kinerja ASN selama bekerja , apakah sesuai target kerja ataukah justru sebaliknya,”ujar Sanusi.

Politisi PKB ini juga menekankan kepada seluruh ASN yang di mutasi untuk segera melaksanakan tugas sesuai jabatan yang di emban , artinya untuk lebih maksimal memberikan layanan kepada masyarakat . “Harus langsung tancap gas untuk melakukan pekerjaan sebagai pelayan masyarakat , melalui berbagai inovasi dan terobosan ,” tutur Sanusi.

Menariknya , di jajaran eselon 2 Kadisdik M.Hidayat di mutasi menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) menggantikan Mursyida.

Hal ini di karenakan dua hari sebelum di mutasi , tepatnya rabu (29/5) lalu , Hidayat sempat melontarkan pernyataan kontroversialnya yang di muat di beberapa media online yang menganggap wajar dan sah adanya pungutan uang bangunan sekolah SDN 5 Pagentan.
Saat hal ini di tanyakan kepada Plt Bupati HM Sanusi , politisi PKB ini hanya tersenyum , sembari berjalan menuju mobil dinasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button