DaerahNTTpendidikan

PMII Pattimura Desak Rektor Bebaskan Biaya UKT Selama Pandemi

Maluku,Mitratoday.com-Pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang besar bagi kelangsungan hidup masyarakat.

Berbagai aspek jadi melemah, seperti aspek pendidikan yang berdampak bagi keberlangsungan kegiatan akademis mahasiswa. Kondisi ini tentu memerlukan kebijakan yang solutif, khususnya yang terkait menganai kebijakan pembebasan UKT (Uang Kuliah Tunggal). Hal ini dianggap sebagai yang utama mengingat semester baru akan segera dimulai.

Seperti diketahui bahwa ketentuan mengenai UKT diberlakukan berdasarkan Pasal 1 angka 5 Permenristekdikti (Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi) Nomor 39 Tahun 2017, yaitu biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Pembayaran biasanya dilakukan pada setiap awal semester baru sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tersebut. Namun dengan adanya pandemi maka ekonomi mahasiswa bukan lagi tolak ukur pembayaran biaya UKT. Untuk itu, pihak kampus yaitu pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi, dalam hal ini Rektor harus segera mengambil kebijakan. Bukan hanya sekedar mendengarkan keluhan dari mahasiswa semata namun pihak Perguruan Tinggi harus mampu merealisasikan solusi terbaik.

Terkait hal di atas, Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pattimura mendesak Rektor agar membebaskan biaya UKT selama pandemi. Mengingat akan memasuki semester baru, serta berkaca dari kebijakan lalu yang tak membawa perubahan apapun terhadap proses perkuliahan mahasiswa. Oleh karena itu, kebijakan mengenai UKT harus segera dibijaki sepenuhnya oleh pimpinan tertinggi kampus (Perguruan Tinggi).

Sebelumnya kebijakan pembiayaan kuota internet gratis juga masih belum mendapatkan tanggapan, hususnya bagi mahasiswa yang tak lagi mendiami kota Ambon yang mengeluhkan jaringan yang sulit di desa meraka. Selain itu kuliah secara daring (Red. dalam jaringan) juga masih bermasalah meskipun solusi terbaik sedang diupayakan.

Di tengah pandemi ini sebenarnya masih sulit mengantikan proses kuliah secara langsung. Kemudian, fungsi UKT sendiri adalah untuk mengoptimalkan proses pembelajaran sehingga akan menjadi tidak adil jika mahasiswa tetap membayar UKT namun proses pembelajaran selama daring tidak efektif.

Berdasarakan pertimbangan, mengingat Pattimura adalah PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan bukan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) maka kebijakan yang lebih tepat adalah dengan membebaskan biaya UKT selama Pandemi karena PTN selalu mendapat subsidi Pemerintah sedang UKT hanya untuk mengoptimalkan proses belajar secara langsung dan bukan untuk memperkaya kampus.

Singkatnya, UKT adalah kewajiban yang harus dibarengi dengan pemberian hak yang sepantasnya dari pihak PTN. Proses perkuliahan yang tidak efektif selama work from home (Red. bekerja dari rumah) adalah salah satu alasan mengapa kebijakan UKT perlu mendapat tanggapan lebih dari pihak kampus.

Menurut Ketua PMII Komisariat Pattimura, Safri Rumakway, “Rektor harus mengambil kebijakan pembebasan UKT selama masa pandemi. Itu jauh lebih solutif dibandingkan pemotongan biaya UKT mengingat selama work from home perkuliahan online tidaklah terlalu efektif bagi mahasiswa dan lagi UKT ini fungsinya untuk biaya operasional perkuliahan secara langsung, itulah mengapa akan terkesan tidak adil jikalau UKT tetap harus dibayar namun proses perkuliahan tak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan mahasiswa.” Ujar Safri.

“Mengingat pandemi ini tak dapat diprediksi kapan berakhir, maka untuk itu PMII Komisariat Pattimura meminta itikad baik dari seluruh mahasiswa agar selalu melakukan fungsi kontrol dan menghidupkan tendensi dalam mengawali segala kebijkan terhadap keberlangsungan akademis mahasiswa.” Tutupnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button