
Dumai,mitratoday.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai, menggelar sidang perkara pemilik narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dengan terdakwa Efgianto dan yulamto Alias Anto, dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Ketua Majelis hakim persidangan Merry Dona Tiur Pasaribu SH MH serta dibantu dua orang hakim anggota Alfarobi SH dan Edi Siong SH, lalu hakim membacakan surat putusan kepada ke Dua terdakwa pemilk narkotika jenis sabu seberat 50 Kg tersebut dengan hukuman seumur hidup, Kamis (09/02/2023).
Putusan Hakim Majelis Pengadilan Negeri Dumai ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana sebelumnya JPU Kejari Dumai Andi Sinaga SH menuntut ke Dua terdakwa dengan hukuman mati.
Dengan vonis hakim seumur hidup bagi ke Dua terdakwa tersebut, JPU Andi Sinaga SH menyatakan pikir pikir untuk menyatakan banding dalam sidang tersebut. Sementara Penasehat Hukum ke Dua terdakwa juga menyatakan pikir pikir atas vonis hakim tersebut.
Ke dua terdakwa kurir sabu ini, atas putusan seumur hidup tersebut pasrah saja, sementara Barang bukti Narkotika menurut hakim terdakwa simpan dalam 3 (tiga) kardus besar warna cokelat dengan jumlah 50 (lima puluh) bungkus berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu Kristal warna putih.
Pewarta : E Manalu