DaerahHeadlineHukumriau

PN Dumai Vonis Kurir Narkoba Jaringan Internasional Seumur Hidup

Penulis : E. Manalu

Dumai Mitratoday.com-Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai, kembali menggelar sidang perkara pemilik narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan 23.000 butir ekstasi dengan terdakwa Radianto, Hari Sutio, Iwan Kurniawan dan Abdul Roni Palsa Panjaitan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Ketua Majelis hakim persidangan Hendri Tobing, SH serta dibantu dua orang hakim anggota Sakral Ritoga SH dan Adiswarna Putra SH, membacakan surat putusan kepada Empat terdakwa pemilk narkotika jenis sabu seberat 50 Kg dan 23.000 butir ekstasi ini memonis hukuman seumur hidup Kamis (13/02/2020).

Putusan Hakim Majelis Pengadilan Negeri Dumai ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang dimana sebelumnya JPU Kejari Dumai Agung Nugroho SH menuntut ke empat terdakwa dengan hukuman mati.

Dengan vonis hakim seumur hidup bagi ke Empat terdakwa ini, JPU Agung Nugroho menyatakan pikir pikir untuk menyatakan banding. Sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan sikap langsung melakukan banding atasa vonis tersebut.

Ke empat kurir jaringan internasional ini, atas putusan seumur hidup tersebut pasrah dan hanya bisa menutup wajahnya dengan baju tahanan yang ia pakai. Mereka sama sekali tidak memberikan statement apapun pada awak media terhadap vonis majelis hakim tersebut.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button