BatubaraDaerahSumatera Utara

PN Medan Jatuhkan Pidana 7 Tahun kepada Mantan Kadis BPBD Batu Bara

Batu Bara,mitratoday.com – Kejaksaan negeri Batu Bara Sumatera Utara melaksanakan program eksekusi penghantaran barang-barang bukti sitaan dari perkara Mantan kadis dan Bendahara kantor dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara perkara korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022.
Diserahkan kepada pemerintah kabupaten Batu Bara dihadiri Wakil bupati Batu Bara Syafrizal Ramli, Sekda Norma Deli, kakan Inspektorat Inspektur Hasrul, dan Sekretaris dinas BPBD Maslina, dihalaman kantor dinas BPBD, Rabu (07/05/2025).

Kepala kejaksaan negeri Batu Bara Dicky Oktavia membacakan: Putusan pengadilan tindak pidana korupsi pengadilan negeri medan yang telah berkekuatan hukum tetap nomor 2 Pidsus 11 April 2025 atas nama Muhammad Sa’ ban Efendi Hrp, S.E (Mantan Kepala dinas BPBD tahun 2022) dijatuhkan pidana selama 7 tahun serta denda sejumlah Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 1 tahun.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.43.589.270 (Dua Milyar Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
Paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang oleh kejaksaan, untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka pidana dengan penjara 3 tahun.

Putusan kedua, Bendaharanya dengan putusan nomor 3 Pidsus 11 April 2025 atas nama Dody Tisna Adegusta Bangun (Mantan bendahara tahun 2022) dijatuhkan pidana selama 3 tahun, denda sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan, jelas Diky.

Diky Menambahkan, Barang-barang bukti dokumen surat atau 10 tenda, 2 unit tandu, 1 unit radio, Mesin genset, dan 1 unit sepeda motor KLX dikembalikan ke Pemkab Batu Bara, dan karena barang-barang tersebut tidak tercatat diaset agar dengan tertib mencatat sebagai aset.

Masih banyak barang bukti yang belum didapatkan karena posisinya yang sulit didapat, seperti 1 unit sepeda motor, AC dan masih banyak lagi, tapi inilah hasil penyitaan yang masih bisa diselamatkan, terangnya.

Pada kesempatan itu wakil bupati Syafrizal Ramli menyampaikan: Penyerahan aset hari ini oleh pihak kejari adalah aset yang tidak terdata dalam aset yang selama ini disita dalam rangka penyelidikan atas kasus perkara mantan kadis dab bendahara BPBD yang putusan Pengadilan telah inkrah, dan nantinya aset-aset tersebut akan didata dan dimasukan dalam data aset pemerintah kabupaten Batu Bara.
Syafrizal sempat menyampaikan titip salam Bupati Baharuddin atas ketidak hadirannya dikarenakan ada kegiatan, yang seyogyanya beliau hadir, ungkap Wabup Syafrizal.

Kepada awak media,  Diky Oktavia (Kajari) mengatakan: bahwa Muhammad Sa’ban Efendi Hrp, S.E. Sampai hari ini belum tertangkap (DPO), mudah-mudahan dalam waktu secepatnya, Kejari  akan bekerja sama dengan Polri dan TNI untuk segera menangkapnya.
Dody Tisna Adegusta sudah ditahan dan kemarin sudah dieksekusi, sebut Diky.

Salam Pranata

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button