PN Rembang Turut Berpartisipasi Di Lokasi TMMD

Rembang, mitratoday.com – Hakim Eri Sutanto, S.H. memberikan penyuluhan tentang pelanggaran hukum yang disebabkan kenakalan remaja. Beliau sebagi utusan dari Pengadilan Negeri Rembang yang bekerjasama dengan Kodim 0720/Rembang dalam program TMMD Reguler ke 103 Tahun 2018. Penyuluhan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk pencegahan dini agar pelanggaran hukum oleh remaja tidak terjadi.
Penyuluhan hukum dilaksanakan di Balai Desa Pasedan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, Selasa (16/10). Acara ini juga dihadiri oleh Kapten Inf Bardan perwakilan Kodim 0720/Rembang, Hakim Eri Sutanto, S.H. dan Kepala Desa Pasedan Bapak Kusman.
Hakim Eri Sutanto, S.H. menyampaikan kenakalan remaja yang marak terjadi adalah penyalahgunaan narkoba. Kebiasaan para remaja yang ingin coba-coba membuat para remaja ini gampang terjerumus ke ranah hukum.
Oleh sebab itu pengawasan orang tua merupakan peran penting dalam pencegahan pelanggaran hukum bagi para remaja. “Orang tua kan lebih mengerti kebiasan anaknya dan apabila ada yang berubah dengan perilaku anaknya harap segera ditanya, siapa tau ada masalah yang dihadapi,” ucap Hakim Eri. (0720)