
Bengkulu,mitratoday.com – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menegaskan bahwa aparat TNI-Polri akan bertindak tegas dan terukur terhadap setiap aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Pernyataan ini selaras dengan arahan Presiden RI kepada Kapolri dan Panglima TNI, agar aparat menegakkan hukum dengan penuh tanggung jawab.
“Seluruh langkah kami di lapangan mengacu pada Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku. Penanganan dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengutamakan keselamatan masyarakat serta personil yang bertugas,” tegas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.,
Menurutnya, Polri telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Tahapan itu dimulai dari langkah pencegahan (deterrent), perintah lisan, kendali tangan kosong lunak maupun keras, penggunaan alat seperti gas air mata dan senjata tumpul, hingga pada kondisi tertentu diperbolehkan penggunaan senjata api.
“Penggunaan senjata api dilakukan apabila nyawa aparat atau masyarakat benar-benar terancam dan tidak ada alternatif lain untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menegaskan Polri tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat tetap tenang, menjaga ketertiban, dan bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif. TNI-Polri berkomitmen menjaga stabilitas keamanan demi kepentingan masyarakat.” tutupnya.