Polda Jateng Amankan 1.747 Pelaku Kerusuhan, Mayoritas Masih Pelajar

Semarang,mitratoday.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap hasil penanganan kerusuhan massa yang terjadi di beberapa wilayah provinsi sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Total 1.747 orang diamankan, dan yang mencengangkan, mayoritas pelaku masih berusia anak-anak.
Dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dwi Subagio yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan rincian penanganan kasus tersebut. Dari total pelaku, 687 orang merupakan dewasa, sedangkan 1.058 lainnya masih berstatus di bawah umur.
“Sejauh ini sudah ada 17 laporan polisi yang kami terima, dan 46 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Pol Dwi.
Polda Jateng sendiri menangani dua peristiwa besar. Pertama, aksi pada 29 Agustus yang berujung pada perusakan fasilitas di halaman kantor Gubernur Jateng.
Kedua, penyerangan terhadap Mapolda Jateng sehari setelahnya. Dari hasil penyelidikan, sembilan orang ditetapkan tersangka, terdiri dari tujuh pelaku penyerangan Mapolda (satu dewasa dan enam anak-anak) serta dua orang terkait aksi perusakan.
Bagi pelaku dewasa, proses hukum berupa penahanan sudah dilakukan. Sementara untuk anak-anak, polisi menyerahkan mereka kembali ke orang tua dengan catatan jika mengulangi perbuatan akan langsung diproses hukum.
Kombes Pol Dwi menambahkan, pola serangan terhadap Mapolda diduga sudah direncanakan. Aksi terjadi saat sebagian anggota kepolisian melaksanakan salat Ashar, ketika gerbang Mapolda tiba-tiba dilempari batu dan kayu oleh massa.
Petugas yang siaga berhasil mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti, mulai dari pecahan batu, kayu, hingga pakaian yang dipakai saat kerusuhan.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan juga menunjukkan delapan pelaku positif mengonsumsi benzodiazepam, sementara beberapa lainnya tercium bau alkohol.
“Mirisnya, sebagian besar masih pelajar SMP dan SMA dari wilayah Demak, Semarang, dan Ungaran,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa ajakan melalui media sosial menjadi faktor utama banyaknya remaja terlibat. Untuk itu, Polda Jateng bekerja sama dengan Direktorat Siber melakukan penelusuran terhadap akun penyebar provokasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP mengenai perlawanan terhadap aparat negara, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Dwi menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak mudah terjerumus dalam aksi anarkis.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat.
“Mari bersama menjaga rumah, lingkungan, dan masyarakat agar tetap kondusif. Mengawasi anak-anak adalah bagian penting agar mereka tidak mudah terprovokasi ajakan yang menyesatkan,” pungkas Artanto.
Pewarta : Mualim