Polda Jateng Amankan 4 Anggota Ormas Terkait Perusakan Aset PT KAI di Semarang

Semarang,mitratoday.com – Tim Satgas Anti Premanisme dari Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan Gergaji, Kota Semarang.
Para pelaku diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang beroperasi dengan nama GRIB JAYA.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, yang juga menjabat sebagai Kepala Operasi Daerah Aman Candi 2025, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan resminya pada Senin siang, 19 Mei 2025.
Kejadian bermula pada Juli 2024, saat PT KAI Daops IV Semarang melakukan pemasangan pagar seng di lahan kosong milik mereka guna mencegah penguasaan ilegal.
Namun, pada 29 Desember 2024, sekelompok orang merusak pagar tersebut dan mengambil material logam tanpa izin.
Aksi ini terekam kamera pengawas di sekitar lokasi dan menjadi barang bukti utama dalam penyelidikan.
Laporan resmi dari PT KAI disampaikan ke Polda Jateng pada 3 Januari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi empat pelaku utama yang diketahui sebagai anggota ormas GRIB JAYA.
Keempatnya kemudian ditangkap dan dimintai keterangan terkait aksi tersebut.
“Para pelaku berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Mereka bersama-sama merusak pagar dan mengambil logam yang merupakan bagian dari aset PT KAI,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Dari penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya potongan besi bekas pagar, salinan dokumen sertifikat milik PT KAI, alat komunikasi berupa ponsel, surat mandat yang ditandatangani Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, serta satu unit mobil pikap yang digunakan dalam aksi pengangkutan hasil curian.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini.
Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme yang menggunakan kedok ormas.
“Operasi Aman Candi akan terus kami gelar sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. Kami mengajak warga untuk aktif melapor bila menemukan aksi-aksi intimidatif, pemalakan, atau perusakan atas nama kelompok tertentu,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 170 Jo Pasal 55 ayat (1), dan/atau Pasal 170 Jo Pasal 56, serta Pasal 363 Jo Pasal 55 ayat (1), dan/atau Pasal 363 Jo Pasal 56, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(Mualim)