DaerahJawa TengahSemarang

Polda Jateng Bongkar Jaringan Penyalur Pekerja Migran Ilegal, 83 Korban Terlantar di Luar Negeri

Semarang,mitratoday.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri yang tergolong sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam kasus ini, dua orang tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan setelah terbukti menyalurkan 83 korban ke sejumlah negara di Eropa tanpa prosedur resmi. Total kerugian akibat aksi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp5,2 miliar.

Pengungkapan kasus disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis (19/6/2025).

Kasus bermula dari laporan dua korban berinisial AM dan EKB, yang sebelumnya tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi.

Kedua tersangka, KU (42) dan NU (41), diduga merekrut korban dengan janji akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal (ABK) di negara-negara seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia.

Para korban mayoritas berasal dari wilayah Jawa Tengah. Mereka dijanjikan upah antara €1.200 hingga €1.500 per bulan serta pengurusan dokumen tinggal yang sah.

Namun kenyataannya, para korban justru harus bekerja dalam kondisi yang sangat tidak layak.

Menurut keterangan korban, mereka dipekerjakan hingga 24 jam sehari selama lima hari dalam sepekan, dengan waktu istirahat hanya dua jam per hari.

Gaji yang diterima pun jauh di bawah janji, yaitu berkisar antara €750 hingga €800 per bulan. Mereka bahkan diperintahkan untuk bersembunyi setiap kali terjadi razia aparat di lokasi kerja.

Setelah merasa tertipu dan khawatir atas keselamatan mereka, AM dan EKB akhirnya memutuskan pulang ke Indonesia dengan biaya pribadi.

Keduanya kemudian melapor ke pihak kepolisian, yang segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen paspor, visa, bukti transfer uang, percakapan digital, satu unit kendaraan, serta dokumen perjanjian kerja.

Saat ini, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Imigrasi, dan instansi terkait untuk melacak keberadaan 83 korban lainnya yang masih berada di luar negeri.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Ia mengimbau warga untuk selalu mengecek legalitas lembaga penyalur tenaga kerja sebelum mengambil keputusan dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.

(Mualim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button