Polda Jateng Bongkar Kasus Pemalsuan STNK dan Penadahan Puluhan Kendaraan dari Tarikan Debt Collector

Semarang,mitratoday.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar terkait pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor tanpa dokumen sah.
Tiga tersangka beserta puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng pada Senin (28/4/2025) pukul 09.30 WIB.
Pada kasus pertama, terungkap tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
Dua pelaku, yakni KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43), ditangkap setelah terbukti membuat STNK palsu untuk menggadaikan sebuah mobil Honda Jazz kepada korbannya.
“Para pelaku membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil dan mendapatkan uang. Setelah itu, mobil yang diparkirkan di sebuah mal di Pekalongan diambil kembali menggunakan kunci cadangan dan plat nomor aslinya dipasang kembali,” jelas Kombes Dwi Subagio.
Dalam aksi ini, KP berperan sebagai pemilik kendaraan sekaligus penggagas kejahatan, sementara A bertugas memalsukan STNK. Aksi serupa telah mereka lakukan setidaknya terhadap lima kendaraan sejak 2023.
“Secara fisik, bahan STNK tersebut asli, namun datanya diubah dengan cara dipindai ke komputer, diedit, lalu dicetak ulang sehingga menjadi surat kendaraan palsu,” tambahnya.
A sendiri mengaku mempelajari teknik pemalsuan ini secara otodidak.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus kedua melibatkan DG (41), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, yang ditangkap karena menyimpan 38 unit sepeda motor berbagai merek tanpa dokumen resmi di bengkelnya.
“Pelaku membeli kendaraan dari individu maupun oknum debt collector tanpa dilengkapi STNK dan BPKB. Motor-motor tersebut kemudian disimpan di bengkel miliknya untuk dibongkar dan dijual onderdilnya secara ilegal,” terang Kombes Dwi.
Saat ini, Polda Jateng juga tengah mendalami keterlibatan oknum debt collector dari sejumlah perusahaan leasing. Bila terbukti, akan diambil tindakan tegas.
Pihak leasing, di antaranya Adira Finance dan FIF, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Jateng.
Hal ini disampaikan perwakilan perusahaan, Bandel Prasetyo dan Untung Hermawan, usai menerima penyerahan kendaraan yang diamankan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas tindakan cepat Polda Jateng, khususnya Tim Jatanras Ditreskrimum, sehingga aset perusahaan bisa kembali diamankan,” ujar Bandel.
Untuk kasus ini, DG dikenai Pasal 481 jo Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan. Ia mengimbau agar calon pembeli tidak tergoda harga murah dan memastikan keaslian dokumen kendaraan.
“Pastikan kelengkapan dan keaslian surat-surat kendaraan. Jika menemukan atau pernah membeli kendaraan tanpa dokumen resmi, segera laporkan ke polisi. Menggunakan kendaraan tanpa surat sah merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
(Mualim)