DaerahJawa TengahSemarang

Polda Jateng Kerahkan 8.750 Personel Amankan May Day 2025, Imbau Peserta Aksi Jaga Kondusivitas

Semarang,mitratoday.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengerahkan sebanyak 8.750 personel untuk menjaga keamanan selama peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, menegaskan bahwa pengamanan dilakukan dengan pendekatan humanis, mengedepankan dialog dan menghindari tindakan represif.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis pagi (1/5/2025), beberapa saat sebelum dimulainya aksi demonstrasi yang melibatkan sejumlah elemen buruh di berbagai daerah.

“Kegiatan pengamanan hari ini berlangsung serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Sebanyak 8.750 personel kita libatkan, termasuk dukungan dari berbagai instansi lain untuk memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan May Day,” ujarnya.

Irjen Ribut juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, khususnya para buruh yang terlibat dalam aksi. Ia berharap agar seluruh peserta dapat menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh hal-hal yang dapat mengganggu situasi.

“Saya sangat mengharapkan partisipasi aktif dari rekan-rekan buruh dalam menjaga suasana tetap damai dan tertib. Mari kita ciptakan Hari Buruh yang aman dan bermartabat bersama-sama,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam apel kesiapan yang digelar di lokasi yang sama, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengingatkan bahwa personel Polri tidak diperkenankan membawa senjata api selama pengamanan berlangsung. Ia pun menginstruksikan Divisi Propam untuk melakukan pemeriksaan setelah apel guna memastikan aturan tersebut dipatuhi.

“Saya tegaskan kembali, tidak ada anggota yang boleh membawa senpi selama tugas pengamanan hari ini. Propam agar segera melakukan pengecekan untuk menjamin semua mematuhi aturan,” ujar Kombes Syahduddi.

Ia juga menekankan agar seluruh personel menjalankan tugas berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 terkait penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

“Kita harus memperlakukan para peserta aksi sebagai mitra. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang perlu kita rangkul, lindungi, dan layani dengan baik,” pungkasnya.

(Mualim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button