Polda Jateng Ungkap Jaringan Preman Berkedok Wartawan, 4 Orang Diamankan dan 175 Anggota Ditelusuri

Semarang,mitratoday.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh kelompok preman berkedok wartawan.
Empat orang telah diamankan usai tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengatasnamakan diri sebagai jurnalis dari sejumlah media.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat (16/5/2025).
Kombes Dwi menyebut bahwa empat pelaku yang diamankan terdiri dari tiga pria dan satu wanita, yakni HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), semuanya berasal dari wilayah Bekasi, Jawa Barat.
“Kelompok ini berjumlah tujuh orang, dan hingga saat ini kami telah menangkap empat di antaranya, sementara tiga lainnya masih dalam proses pencarian,” ujar Kombes Dwi.
Dari hasil penyidikan dan bukti-bukti percakapan di ponsel pelaku, diketahui bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
Jaringan ini diduga memiliki sekitar 175 anggota aktif yang tersebar di Pulau Jawa, dengan latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa hingga pekerja swasta.
“Wilayah operasional mereka mencakup Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur,” tambahnya.
Modus operandi kelompok ini adalah menyasar korban-korban tertentu, umumnya publik figur atau tokoh masyarakat.
Ketika korban keluar dari hotel bersama pasangan, para pelaku mendatangi dan mengaku sebagai wartawan.
Mereka lalu mengancam akan menyebarkan informasi pribadi atau skandal korban ke media jika tidak diberikan sejumlah uang.
Salah satu korban melapor telah diminta uang hingga ratusan juta rupiah, namun akhirnya menyerahkan Rp12 juta setelah proses negosiasi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku dan menangkap mereka di rest area KM 487 Tol Boyolali.
Dalam penangkapan, pelaku kembali berdalih sebagai wartawan dari media terkenal. Namun setelah diperiksa, mereka tidak mampu menunjukkan kartu pers resmi.
Yang ditemukan justru adalah kartu identitas dari media Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, yang seluruhnya tidak terdaftar di Dewan Pers.
Barang bukti yang disita meliputi kartu pers, ATM, telepon genggam, dan satu unit mobil Daihatsu Terios hitam.
Para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
(Mualim)