Polda Sumsel Dalami Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek BLK Prabumulih

Palembang,mitratoday.com –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kota Prabumulih.
Proyek senilai Rp. 29.8 Miliar ini berasal dari anggaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Tahun 2022.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 3) serta IM pihak penyedia dari PT. Filia Pratama.
Penetapan status tersangka diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mukmin Wijaya pada Kamis, (28/8/2025).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan AK dan IM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022”, ujar Nandang.
Menurut Nandang, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah Mark Up Anggaran.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa akibat dari perbuatan tersebut, Negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp. 7,2 Miliar.
Saat ini keduanya belum ditahan. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan setelah penetapan tersangka dilakukan.
“Selanjutnya AK dan IM akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Untuk langkah berikutnya, kami akan sampaikan perkembangan secara bertahap”, tambah Nandang.
Kasus ini berawal dari pembangunan gedung BLK UPTP yang berlokasi di Desa Karangan Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih. Proyek tersebut merupakan program Kemenakertrans di bawah Ditjen Bina Lavotas dengan nilai kontrak hampir Rp. 30 Miliar.
Pewarta : Zulkarnain