DaerahHeadlinejawa Timur

Polemik Berkepanjangan , Sanusi Batalkan Mutasi ASN Pemkab Malang

 

Malang,Mitratoday.com-Polemik mutasi jabatan dan pengambilan sumpah pejabat Dinas Nomenklatur Pemkab Malang jumat (31/6) lalu yang dinilai illegal mencapai klimaks. Pasalnya Plt Bupati Malang HM.Sanusi membatalkan pelantikan dan mutasi jabatan yang ia lakukan.

“Pelantikan dan mutasi tersebut kami batalkan, karena Kemendagri yang d teruskan Pemprov Jatim belum menyetujui mutasi jabatan tersebut, merujuk surat balasan dari Kemendagri tertanggal 18 April 2019 dan surat balasan dari Pemprov tertanggal 16 mei 2019 kemarin,”ujar Sanusi senin pagi di kantornya (17/6)

Ia berencana bakal melakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Malang, terkait pembatalan tersebut. “Ya kita akan koordinasikan dengan DPRD Kabupaten Malang ,”tandas Sanusi.

Terkait kabar yang berkembang tentang keresahan dan ketidakpuasan beberapa pejabat yang masuk dalam gerbong mutasi maupun promosi jabatan , Sanusi mempersilahkan untuk mem PTUN kan mutasi tersebut.

“Silahkan saja jika ada pejabat yang tidak puas untuk mem PTUN kan,”tutup Sanusi.

Di beritakan sebelumnya , mutasi jabatan dan pengambilan sumpah pejabat Dinas Nomenklatur 248 ASN di lingkungan Pemkab Malang menuai berbagai kontroversi.

Pasalnya mutasi jabatan yang di lakukan Plt Bupati Malang HM.Sanusi tersebut di nilai illegal. Hal ini di karenakan HM.Sanusi saat melakukan mutasi jabatan dan pengambilan sumpah pejabat Dinas Nomenklatur belum mengantongi ijin tertulis dari Mendagri. Praktis hal ini di soal berbagai pihak karena melanggar PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132 huruf a ayat (1).

(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button