Polemik SD Smart Kids di Karangjati Memanas, Dinas Pendidikan Tegaskan Tak Ada Izin Operasional

Semarang,mitratoday.com – Polemik terkait legalitas Sekolah Dasar (SD) Smart Kids di bawah naungan Yayasan Insan Gemilang Karangjati kembali mencuat ke permukaan. Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang menegaskan bahwa sekolah tersebut belum mengantongi izin operasional resmi sebagai lembaga pendidikan formal.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, M. Taufiqur Rahman, dalam sosialisasi bersama para wali murid di Kantor Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas pada Sabtu (26/7/2025).
Selain Plt Kepala Disdikbudpora, hadir pula dalam sosialisasi tersebut, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang Joko Sriyono, Kepala Kesbangpol Suyana, Plt Camat Bergas Slamet Widada, Kapolsek Bergas AKP Harjono, Lurah Karangjati Diah Pusposari, perwakilan wali murid serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati.
Menurut Taufiqur, Smart Kids tidak memiliki legalitas yang sah dan belum memenuhi syarat sebagai institusi pendidikan formal.
Kondisi ini dinilai sangat berisiko bagi masa depan pendidikan anak-anak yang saat ini masih aktif belajar di sekolah tersebut.
“Karena belum berizin, maka sekolah tersebut tidak bisa menerima dana BOS, tidak mendapat pembinaan dari pemerintah, dan siswa bisa saja tidak mendapatkan ijazah saat lulus nanti,” tegasnya.
Kini, Dinas Pendidikan memilih pendekatan edukatif kepada masyarakat agar orangtua memahami risiko yang dihadapi anak-anak mereka.
“Kita sudah peringatkan untuk tidak beroperasional. Inikan kita memberikan informasi ke masyarakat, kan masyarakat juga masih ada yang pengen di situ, semua kembali kepada orangtua masing-masing,” ujarnya.
Untuk itu, Dinas Pendidikan juga membuka ruang pendampingan bagi para orang tua yang ingin memindahkan anak-anak mereka ke sekolah formal yang telah memiliki izin. Hal ini dilakukan agar proses transisi dapat berjalan lancar tanpa mengganggu proses belajar-mengajar.
Sebagai bentuk tenggat waktu, siswa yang saat ini terdaftar di Smart Kids diberikan batas akhir hingga 30 Agustus 2025 untuk pindah ke sekolah lain agar bisa masuk ke sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Jika melewati batas tersebut tanpa ada tindakan, maka siswa tidak akan tercatat di sistem pendidikan nasional, tidak menerima dana BOS, dan berpotensi tidak mendapatkan ijazah.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono menegaskan bahwa sekolah tersebut hingga kini belum mengantongi izin operasional resmi.
Menurut Joko, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan komite sekolah dan para orangtua siswa untuk memberikan pemahaman soal risiko besar jika anak-anak tetap bersekolah di lembaga yang tidak berizin.
“Kalau sekolah belum punya izin operasional, otomatis siswa tidak terdaftar di Dapodik. Akibatnya, saat lulus kelas enam, mereka tidak bisa mendapatkan ijazah dan tidak bisa mengikuti TKA,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan sikap pihak sekolah yang sebelumnya menyatakan akan mengindukkan siswa ke sekolah lain demi legalitas, namun hingga kini hal itu belum direalisasikan.
“Sampai saat ini ternyata belum, makanya kami memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang sekolah tersebut bahwa sekolah tersebut tidak memiliki izin operasional,” tambah Joko.
Tak hanya soal legalitas, Joko mengungkapkan bahwa keberadaan sekolah tersebut juga menimbulkan konflik sosial di lingkungan sekitar.
“Padahal salah satu izin operasional itu ada satu klausul tidak ada konflik sosial dengan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan sebelumnya telah mengeluarkan surat peringatan agar sekolah tidak menerima murid baru. Namun kenyataannya, peringatan tersebut tidak diindahkan dan sekolah tetap membuka pendaftaran bagi siswa baru.
Ia menegaskan, jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pihak sekolah tetap tidak bisa memenuhi persyaratan administratif yang dibutuhkan, maka izin pendirian sekolah tersebut akan dicabut secara resmi.
“Langkah ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014. Jadi kami bertindak sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Joko.
Sementara itu, Ketua Komite SD Smart Kids, Samzuri, yang hadir dalam sosialisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk menjadi penghubung antara pihak Yayasan Insan Gemilang Karangjati dan para wali murid terkait polemik perizinan sekolah yang tengah mencuat.
“Langkah pertama saya akan ke Yayasan menginformasikan apa yang disampaikan dari dinas terkait sosialisasi ini,” ujarnya.
Samzuri menegaskan bahwa dirinya, sebagai warga negara yang taat hukum, mendukung penuh langkah yang diambil Dinas Pendidikan.
Ia menilai, sosialisasi yang digelar bertujuan memberikan kejelasan kepada para orang tua terkait status operasional sekolah.
“Pada prinsipnya saya juga selaku warga negara Indonesia mengikuti peraturan yang berlaku sehingga kita akan mentaati,” ucapnya.
Sebagai Ketua Komite, Samzuri juga menekankan perannya yang berada di antara dua kepentingan. Di satu sisi, ia harus membina komunikasi yang baik dengan Yayasan, namun di sisi lain, ia juga bertanggung jawab melindungi hak-hak para wali murid jangan sampai ada yang dirugikan.
Samzuri berharap, komunikasi yang terbuka dan solusi yang mengutamakan kepentingan peserta didik bisa segera tercapai, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan legal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Lurah Karangjati, Diah Pusposari, menambahkan bahwa peran kelurahan bukan semata ikut campur, namun untuk menjaga kondusifitas wilayah bersama Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan).
“Sebenarnya tugas kami kenapa kami terlibat sampai sejauh ini ya, ini kan pernah ditanyakan oleh pengacara yayasan pada waktu di pengadilan. Dia mengatakan sudah ketemu bolak balik tapi gak ada keputusan, terus kelurahan ngapain kan gitu kan. Jadi kami Lurah sebetulnya di sini, bersama Danramil, Kapolsek, Camat itu mempunyai tugas menjaga kondusifitas di wilayah,” ujar Diah.
Ia juga mengapresiasi langkah Kapolsek yang berencana mengumpulkan kembali pihak yayasan bersama pemangku kepentingan lainnya dalam waktu dekat, demi mempercepat penyelesaian polemik ini.
Namun, Diah mengungkapkan adanya kendala dalam menyampaikan informasi secara langsung kepada para wali murid. Dalam sosialisasi yang digelar pada Sabtu (26/7), hanya 7 orang tua yang hadir dari total sekitar 93 wali murid.
“Selama ini kami kesulitan menjangkau wali murid. Kami sudah mencoba semaksimal mungkin memberikan informasi, tapi responsnya sangat terbatas. Saya juga tidak tahu pasti, apakah ada upaya-upaya dari pihak lain yang memengaruhi kondisi ini,” ungkapnya.
Diah bahkan mengibaratkan situasi para orangtua yang seolah “dininabobokan”, tanpa menyadari risiko yang mereka hadapi.
“Itu kan seperti orang duduk di bawah pohon kelapa, kelapanya itu sudah tua dan mau jatuh, kita itu mengingatkan dia, ini kelapanya mau jatuh anda mau bergerak atau tidak, keputusannya tergantung beliau,” tuturnya.
Ia menekankan pentingnya batas waktu atau cut off penerbitan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang jatuh pada 30 Agustus 2025. Setelah tanggal tersebut, Dinas Pendidikan tidak dapat lagi membantu dalam penerbitan NISN karena sudah menjadi ketetapan nasional.
“Menurut saya sangat urgent sekali, supaya orangtua paham, karena selepas itu di dinas pun tidak bisa menolong lagi, karena cut off itu nasional, jadi kami cuma bisa memfasilitasi membantu wali murid untuk mendapatkan NISN itu sampai dengan tanggal 30 Agustus 2025, setelah itu tidak bisa lagi,” pungkasnya.
(Mualim)