BengkuluDaerah

Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan

Bengkulu, Mitratoday.com – Tim opsnal satreskrim polsek kampung melayu polda bengkulu menangkap dua orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi Jalan Cintaduy Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Dua orang pelaku pengroyokan tersebut berinisial IA (21) warga kelurahan sumberjaya kecamatan kampung melayu kota bengkulu dan AD (20) warga
Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, setelah melakukan pengroyokan terhadap korban pada 06 April 2022. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/610/IV/2022/BENGKULU/RES BENGKULU/SEK KPM BENGKULU, Tanggal 06 April 2022.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dimapolsek kampung melayu kota bengkulu,dan kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 170 KUHP dan atau
Pasal 351 KUHP.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button