BENGKULUHeadlineHukum

Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Terkait OTT Potongan BLT-UMKM di Benteng BB Rp 10 Juta

Dijelaskan Kanit, sejak Selasa 21 September 2021 sampai Jumat 24 September 2021, sebantak 63 pelaku usaha penerima UMKM Desa Air Napal mencnairkan bantuan tahap pertama di BRI Unit Pondok Kelapa

Bengkulu,mitratoday.com-Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (24/9/2021) di depan BRI Unit Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Keempatnya adalah An (37) Kepala Dusun I Desa Air Napal, kemudian Ih (35) Kepala Dusun II Desa Air Napal, kemudian SM (40), Kasi Pemerintahan Desa Air Napal dan LS (42) yang menjabat sebagai Sekdes Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Keempat nya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah BLT-UMKM) di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah, yang bersumber dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN TA 2021,” jelas Dir Reskrimsus Kombes Pol Aries Andhi S.IK melalui Kanit 2 Subdit III Tipidkor AKP Khoiril Akbar S.IK, dalam press releases di Mapolda Bengkulu, Minggu (26/9/2021).

Dijelaskan Kanit, sejak Selasa 21 September 2021 sampai Jumat 24 September 2021, sebantak 63 pelaku usaha penerima UMKM Desa Air Napal mencnairkan bantuan tahap pertama di BRI Unit Pondok Kelapa. Kemudian, dalam pelaksanaannya, perangkat desa yakni Kadun I dan Kadun II meminta sebesar Rp 300 rb-Rp 350 ribu kepada pelaku usaha yang diserahkan kepada LS selaku Sekdes Air Napal.

“Pada saat perangkat desa melakukan pungutan potongan uang BLT-UMKM kepada pelaku usaha atas nama Mus Mudaya, penyidik mengamankan tersangka dan didapati uang Rp 950 ribu. Kemudian, berdasarkan pengembangan ditemukan uang Rp 9.550.000 dari tersangka LS selaku Sekdes, jadi total barang bukti yang diamankan Rp 10.500.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman minimalnya pidana penjara 4 tahun dan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun.

Terhadap keempat tersangka, penyidik melakukan penahanan dan masih melakukan pengembangan jika ditemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button