CirebonDaerahHukum

Polisi Tetapkan Pegawai PDAM Tersangka Korupsi Duit 3,7 Miliar 

Kota Cirebon,mitratoday.com – AN (32 tahun) tertunduk lesu saat dibawa petugas kepolisian ke hadapan awak media untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025).

Pegawai Perumda Air Minum Tirta Girinata atau PDAM Kota Cirebon tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp 3,7 miliar oleh Polres Cirebon Kota.

“AN telah bekerja di PDAM sejak 2014, dan menjadi staf keuangan di PDAM pada 2021,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar. Rupanya, dipercaya menjadi staf keuangan malah disalahgunakan. Hanya dalam kurun waktu satu tahun, yaitu di 2024, AN mengembat uang senilai Rp 3,7 miliar demi kepentingan pribadinya. Ia diketahui kerap melakukan trading di berbagai aplikasi.

“Dari keterangan saksi sebanyak 20 orang, dan 125 dokumen yang kami sita, akhirnya kami tetapkan tersangka terhadap AN karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

AN diketahui menggunakan lima modus operandi dalam melakukan aksinya, yaitu mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket di kantor Perumda Air Minum Tirta Girinata yang seharusnya disetor ke rekening BJB milik Perumda, dan memark up nilai nota kredit untuk menutupi kekurangannya, kemudian modus lainnya adalah melakukan penarikan dana dari rekening secara ilegal dengan menggunakan cek yang spesimen tanda tangannya dipalsukan. “Dia juga menggunakan modus operandi dengan cara memindahkan bukukan ke rekening pribadi atas dana hasil pencairan cek untuk pembayaran barang dan atau jasa yang ditukar oleh pihak ketiga di loket Perumda Air Minum Tirta Girinata,” ujarnya. AN juga diketahui menggunakan modus dengan mengalihkan ke rekening pribadi atas sebagian uang hasil pencairan cek yang diterbitkan untuk pemindahan buku antar rekening bank milik PDAM. Serta mengedit rekening koran bank milik Perumda dan mengubah dengan memark up nilai transaksi penerimaan dan saldo akhirnya, sehingga terdapat kesesuaian jumlah saldo akhir dengan jumlah penerima sebenarnya. “Pelaku AN sendirian saat melakukan aksinya,” ujar Kapolres.

( Idris )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button