AsahanDaerah

Polres Asahan Gelar Press Release Ungkap Tiga Kasus Narkotika

Asahan,mitratoday.com-Press Release Polres Asahan, Jum’at 21 Februari 2025, dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan yang dikomandoi AKP. Mulyoto berhasil mengungkap tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap Polres Asahan

Press Release yang digelar sekira pukul 10.30 wib , langsung dipimpin Kapolres Asahan AKBP Afdhal JunaidI S.I.K.,M.M juga didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, Kanit Narkoba, Kasi Humas dan Personil Polres Asahan.

Kapolres menjelaskan , ada tiga kasus tindak pidana Narkotika yang akan digelar berdasarkan hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Asahan dan jajarannya, yang pelaksanaannya berdasarkan tiga laporan Polisi diantaranya, laporan polisi nomor :
LP/A/43/II/2024/SPKT, SATRES NARKOBA/ POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, hari Jum’at tanggal : 07 Februari 2025, sekira pukul : 20.00 WIB, lokasi Jalan jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

“Adapun tersangka berjumlah dua orang yang masing-masing berinisial MS (24) tahun, alamat Dusun Matang Baroh, Desa Pulogelang, Kecamatan Murung Mulia, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan RRB (35) tahun, alamat Perintis 3 Kelurahan Dadimulyo, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip besar berisikan 3000 butir diduga jenis ekstasi dengan berat bruto lebih kurang 1.471,48 gram, dan 2 unit handphone Android merk Samsung, serta 1 buah tas hitam,” sebut Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan,dalam pengungkapan kasus ini turut diamankan
satu unit sepeda motor Yamaha filano, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan berdasarkan pengakuan dari dua orang diduga tersangka menyebutkan barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut adalah milik saudara “S” warga negara Malaysia, yang rencananya barang bukti akan diserahkan kepada saudara C alias K yang beralamat di Tanjung Balai.

“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 5 pasangkan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, “adapun motifnya motifnya adalah berkaitan dengan masalah ekonomi,” ucap Kapolres.

Masih menurut Kapolres, untuk Kasus yang kedua pengungkapan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering, dengan dasar LP/A/55/II/2/2025/SPKT/SATRES NARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, pada hari Jum’at, tanggal : 14 Februari 2025, sekitar pukul : 05.00 WIB, dengan TKP
Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Pulau Buaya Kecamatan teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Dengan tersangka berinisial RAP Alias SP (37) tahun alamat Jalan Sentosa Dusun V, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, apapun peran yang bersangkutan berfungsi sebagai kurir atau suruhan seseorang inisial R, dengan iming-iming satu unit handphone android, sementara pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2, undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sementara motifnya adalah ekonomi.

Sementara untuk kasus yang ketiga masih sama tentang pengungkapan perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu, dasarnya laporan polisi LP/A/62/II/ 2 /2025/SPKT/SATRES NARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, tanggal : 18 Februari 2025, hari Selasa tanggal 18 Februari 2005, sekitar pukul 12.30 WIB, dengan lokasi di perumahan Johor Lingkungan 2, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai, sementara lokasi yang kedua di perumahan yang ada di kota Kisaran, karena masih pengembangan pelaku yang baru bisa diamankan hanya satu orang, sedangkan satu pelakunya lagi DPO dikarenakan kabur.

“Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial AMN (50) tahun, dengan barang bukti yang turut diamankan dilokasi diantaranya, satu tas jinjing berwarna hitam, 10 bungkus plastik berwarna orange merk 99 durian yang diduga berisikan narkotika jenis sabu 1.110 gram, sementara dilokasi kedua ditemukan barang-bukti 4 Kg Sabu dirumah HMM yang beralamat di perumahan

Pewarta ; butar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button