Polres Batu Bongkar Modus Penipuan Lelang Tas Mewah Lewat Live Instagram

Batu,mitratoday.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penipuan berkedok lelang tas mewah melalui media sosial. Tersangka MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap saat berada di Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, Jumat malam (14/6/2025).
Aksi penipuan ini terungkap setelah seorang korban berinisial CDR (39), warga Kota Malang, melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu. Modus pelaku terbilang licik dan memanfaatkan maraknya transaksi daring. Ia menggelar siaran langsung (live) di Instagram, seolah-olah mengadakan lelang tas branded dengan harga miring.
“Setelah live berlangsung, korban dihubungi lewat WhatsApp oleh akun yang mengaku sebagai pemilik lelang dan memaksa korban mentransfer sejumlah uang,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, Rabu (18/6/2025).
Pelaku sempat mengelabui korban dengan mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina menjadi Nindi Elesi, guna meyakinkan korbannya. Korban yang sudah terbuai kemudian mentransfer uang dalam dua tahap: Rp20 juta dan Rp16,4 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp36,4 juta.
Namun, usai uang dikirim, kontak pelaku mendadak hilang dan tas tak pernah diterima. “Modus ini sebenarnya klasik, tapi dikemas lebih modern dengan memanfaatkan platform live media sosial,” tambah IPTU Joko.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi, termasuk berjudi online dan membayar cicilan mobil. Polisi kini juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, terutama pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana.
MFH merupakan residivis dengan kasus serupa. Ia kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami menduga ada korban lain yang tertipu dengan modus serupa,” tegas IPTU Joko.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi daring, khususnya lewat akun media sosial yang tidak terverifikasi. “Jangan mudah tergiur dengan harga murah atau tawaran lelang, apalagi tanpa bukti yang valid,” tutupnya.
Saat ini, tersangka MFH telah diamankan di Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Tri W)