BENGKULUHeadline

Polres Bengkulu Berhasil  Tangkap 3 Pelaku Pengedar Tembakau Gorila

Bengkulu,Mitratoday.com- Torehan tinta emas ditunjukkan Satres Narkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu dengan berhasil menangkap 2 orang remaja yang berstatus pelajar, masing-masing DK (16) dan AN (18) yang merupakan warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan didampingi Ps. Kanit I Satuan Narkoba Polres Bengkulu Aiptu Pardi, SH, saat pelaksanaan Press Conference hari ini ( 16/07/20 ) mengungkapkan dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis tembakau gorilla sebanyak 8 linting, 1 unit handphone merk Redmi dan 1 unit sepeda motor.

” Kedua Pelaku kami tangkap dijalan tower transmisi guring depan SPBE Air Sebakul Nakau kelurahan Bentiring Kota Bengkulu kemarin ( kamis, 15/07/20 ). Ungkap Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Setelah kedua terduga pelaku berhasil ditangkap, Pihaknya melakukan pengembangan dan pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB, dan berhasil mengamankan seorang pria inisial TI (19), warga Jalan Halmahera Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Dari terduga pelaku TI, petugas mengamankan juga barang bukti 1 paket tembakau gorilla, 11 buah pipet plastik, 1 bungkus plastik klip, 1 blok kertas papir dan 1 unit kendaraan roda dua.

“dari pengakuan kedua pelajar, barang tersebut didapat dari pelaku TI,” jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa 8 linting tembakau gorilla dijual seharga Rp 250 ribu. Selain itu, pengakuan keduanya, barang terlarang tersebut dibelinya melalui media sosial.dan masih pengakuan kedua tersangka, Target penjualan yakni anak sekolah  dan mahasiswa  karena  anak-anak  menuju remaja.

Untuk diketahui kandungan  tembakau  sentetis  ini dari hasil laboratorium  Palembang  termasuk dalam  golongan  narkotika   jenis 1  nomor  urut  177 yang tertuang  dalam Permenkes nomor  5 tahun 2020 tentang  Perubahan  Golongan Narkotika yaitu zat 4 plural MDMB dinaca.

” saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. ”
Pungkas Kasat Resnarkoba.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button