BENGKULUBengkulu SelatanDaerahHeadline

Polres Bengkulu Selatan Imbau Apotek Untuk Tidak Menjual 5 Jenis Obat Ini

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Menyikapi adanya edaran menteri kesehatan RI, Polres Bengkulu Selatan melakukan Monitoring dan Pemberian imbauan ke beberapa Apotek Di Wilayah Hukumnya, guna tidak menjual 5 Jenis Obat.

Berikut daftar5 Obat yang mengandung Cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas aman :

  1. Termorex Sirup (Obat Demam)
  2. Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu)
  3. Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk dan Flu)
  4. Unibebi Demam Sirup (Obat Demam)
  5. Unibebi Demam Drops (Obat Demam)

Hal itu di sampaikan berdasarkan Surat Edaran Mentri Kesehatan Nomor : SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyidik Epidemiologi dan pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.

Serta Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan Nomor : 800/318/kepeg/2022, tanggal 20 Oktober 2022 tentang Penggunaan Obat-obatan dalam bentuk Cair/Syrup.

Personil Sat Intelkam, Sat Reskrim bersama Dinas Kesehatan melaksanakan monitoring dan pemberian himbauan ke beberapa Apotek dalam Wilayah Bengkulu Selatan pada Jum’at (21/10/2022).

Kegiatan dipimpin langsung PS Kanit II (Ekonomi) Satuan Intelkam Polres Bengkulu Selatan Laipda Ngadiyo beserta Anggota Briptu Ronald M M S.H (Reskrim) dan Briptu Ilkham Beserta 2 Orang dari Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan

“Kegiatan di laksanakna guna memberi imbauan kepada beberapa Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam Bentuk Sirup kepada masyarakat sampai di lakukan pengumuman secara resmi oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan ketentuan Perundang-undangan.” Jelas Kapolres Bengkulu Selatan melalui Kasat Intelkam AKP Ahmad Khairuman.

Adapun sasaran kegiatan yakni Apotek Mitra Sehat, Apotek MJ Medika, Apotek Fernando, Apotek Andika Farma, dan Apotek Arifa Medica di Wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan

“Dalam pelaksanaan tersebut, masih di temukan beberapa jenis Obat Syrup, akan tetapi obat tersebut sudah di amankan dan di turunkan dari Etalase Apotik, selanjutnya akan di ambil oleh distributor.” Ujarnya.

Hal itu di laksankaan setelah melakukan koordinasi dengan Instansi terkait dan melaksanakan kegiatan monitoring serta himbauan ke beberapa Apotik dan akan melakukan monitoring pengawasan secara berkesinambungan, melakukan penegakan hukum sesuai Perundang-undang apabila masih di temukan adanya Apotik yang menjual belikan obat tersebut.

Pewarta : Julian

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button