Bengkulu UtaraDaerahHeadlineHukum

Polres Bengkulu Utara Amankan 3 orang Pelaku Penganiayaan

Bengkulu Utara,mitratoday.com – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu utara Polda Bengkulu berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama pada akhir Desember lalu TKP di Afdeling I jalur 50 PT. Agricinal Desa Pasar Sebelat Kecamatan Purei Hijau. Korban yakni ECO Mawanto Satpam PT. JAVAS Anugerah Perkasa Satker Agricinal.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunnan Saputra, S.T.K, S.I.K mengungkapkan ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni SU (41), MS (38) dan SD (23) yang semuanya warga Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.

“Ketiga pelaku kepergok korban dan rekan satpam lainnya saat melakukan pencurian tandan buah sawit milik PT. Agricinal. Setelah berdebat cukup alot pelaku mengancam akan menyabet korban menggunakan egrek,” terangnya.

Berdasarkan kronologis yang dihimpun petugas, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 13.30 korban bersama rekan satpam lainnya patroli rutin ke afdeling I jalur 50 PT. Agricinal. Saat diperjalanan menemukan ketiga pelaku sedang memanen atau melakukan pencurian TBS kelapa sawit di Afdeling 1 Jalur 50 PT. Agricinal.

Pada saat hendak diamankan, para pelaku melakukan perlawanan dengan cara menyabet dengan egrek. Untungnya pada kejadian tersebut saksi dapat menahan benda tajam dari pelaku. Namun naas pelaku sempat menendang punggung sebelah kiri korban dari samping kiri korban sehingga korban terjatuh dan dipukuli pada bagian kepala oleh ketiga pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban muntah-muntah dan mengalami pusing hingga menjalani pengobatan di Medical Klinik desa kota bani.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button