BlitarDaerahjawa Timur

Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu 

Penulis : Novian 

Kota Blitar,Mitratoday com- Polres Blitar Kota ,berhasil mengungkap Peredarraan Kasus Narkotika Jenis Shabu di Wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Pengungkapan di mulai dari adanya laporan masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sering terjadi Peredaran gelap jenis narkotika,maka jajaran Polres Blitar Kota,di bawahi Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan,lalu kemudian dilakukan undercover Buy ( teknik khusus ).

Hasilnya Team Opsnal Satresnakoba Polres Blitar Kota telah mengamankan seorang yang diduga pengedar narkoba diwilayah Blitar. Penangkapan tersebut dilakukan senin (03/08/2020), sekitar pukul 16.00 wib, di pinggir jalan Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Tersangka berinisial BR  (48) asal Kelurahan Kauman Kecamatan Srengat tersebut ditangkap dan diketemukan barang bukti 4 paket sabu dengan berat kurang lebih 1,6 gram dan 1 buah HP merk Acer warna hitam.

Pihak Humas Polres Blitar Kota, melalui Kasubbag humas Iptu Achmad Rochan menjelaskan.”Tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Gol. 1 jenis Shabu,”

Kembali Kasubbag humas Polres Kota Blitar mengatakan, dalam hal ini tersangka ditangkap setelah mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Udanawu. Tersangka mendapatkan barang (sabu) dari seseorang berinisial WK, asal Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar yang sekarang ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah di dalami oleh tim Opsnal melalui nomor Hp, posisi dari WK saat ini tengah berada di dalam Lapas Pati Jawa Tengah.

“Untuk pelaku mengambil sabu dari WK dengan sistem ranjau di pinggir jalan perempatan Desa Mantenan Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar melalui kontak via telpon dan WhatsApp,” Ungkap Iptu Achmad.

Dan selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Blitar Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button