BlitarDaerahHukum

Polres Blitar Ungkap 7 Kasus Curanmor Dan Menangkap 13 Tersangka

Blitar,mitratoday.com – Polres Blitar berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor. Hal ini diungkapkan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.I.K. di dampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Blitar dalam Press Rilis, Selasa siang, 23 Agustus 2022.

“Ada sejumlah 7 kasus curanmor dengan 13 tersangka. Adapun tempat kejadian bervariasi tapi tetap di wilayah Hukum Polres Blitar.” ungkap Kapolres Aditya Panji Anom.

Salah satu kasus dijelaskannya, dua pelaku yang berinisial N dan I melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor di depan halaman rumah orang tua korban.

“Adapun kronologi kejadiannya adalah pada saat itu Pelapor atau korban memarkir sepeda motornya Merk Honda Scoopy dalam keadaan dikunci stang, kunci di cabut namun ditaruh di loker kendaraan sebelah kanan, dan sekira pukul 13.20 Wib diketahui sepeda motor yang di parkir di halaman orang tuanya tersebut telah hilang atau tidak ada di tempat tersebut,” jelasnya.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar 17 juta. Selanjutnya korban langsung melaporkan ke Polsek Lodoyo Timur guna Penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menambahkan, kedua pelaku sudah berhasil ditangkap dan diamankan. Saat ini tersangka dibawa ke Polres Blitar untuk diproses lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana.

“Kepada seluruh masyarakat, agar selalu mengamankan kendaraannya masing masing yang terparkir di tempat umum maupun di depan rumah dan melakukan penguncian pada sepeda motor baik itu kunci manual ataupun kunci tambahan yang bisa menyulitkan atau mencegah pelaku curanmor melakukan aksinya,” pungkasnya.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button