Polres Blitar Kota Ungkap Fakta Mengejutkan: Perusuh Gunakan Senapan Angin hingga Bom Bondet

Blitar,mitratoday.com – Kerusuhan besar yang mengguncang Kota Blitar pada Minggu malam (31/8/2025) ternyata jauh lebih berbahaya dari yang diduga.
Polisi mengungkap bahwa aksi brutal tersebut bukan sekadar pelemparan batu atau keributan jalanan biasa. Massa perusuh ternyata datang dengan persenjataan berbahaya: mulai dari senapan angin, bom bondet, hingga bom molotov yang siap melukai petugas dan merusak fasilitas umum.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025), menegaskan bahwa bukti-bukti yang ditemukan di lokasi membuktikan aksi tersebut sudah terencana.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, tiga bondet rakitan, satu bom molotov, puluhan pentungan besi, serta benda tumpul lainnya. Senjata-senjata ini dipakai pelaku untuk melawan petugas dan membuat kerusakan,” ujar AKBP Titus.
Tiga Gelombang Penyerangan Brutal
Kerusuhan berawal di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tepat di simpang utara Mapolres Blitar Kota. Sekelompok orang berkumpul dan menutup jalan menggunakan sepeda motor. Saat aparat meminta mereka membubarkan diri, massa justru melawan.
Serangan berlangsung dalam tiga gelombang sejak pukul 22.00 WIB hingga dini hari pukul 02.30 WIB. Petugas dihujani lemparan batu, potongan kayu, besi, bahkan ditembaki senapan angin.
Tak berhenti di situ, massa juga merusak fasilitas umum, menghancurkan CCTV jalan, membakar barier polisi, hingga merusak pos polisi dan spanduk partai politik.
Akibat aksi brutal itu, 19 anggota kepolisian terluka, sebagian mengalami luka serius akibat terkena lemparan benda tumpul dan serpihan bondet.
Puluhan Remaja Terlibat
Hingga kini, polisi menangkap 143 orang pelaku dengan rincian:
- 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
- 20 pelaku berstatus anak-anak (usia 13–16 tahun) tidak ditahan namun tetap diproses hukum.
Yang mengejutkan, mayoritas pelaku berusia muda, berkisar 13 hingga 25 tahun. Banyak di antaranya adalah pelajar SMP dan SMA.
“Sangat miris, anak-anak usia 13 tahun ikut menyerang polisi dengan pentungan, batu, bahkan ada yang ikut menyiapkan bondet. Ini jelas menunjukkan ada pihak yang mengarahkan mereka,” tegas Kapolres.
Barang Bukti yang Mengkhawatirkan
Selain senapan angin dan bondet, polisi juga menyita beragam senjata rakitan dan alat perusak, di antaranya:
- 23 pentungan pipa besi, 11 besi holo, 13 potongan kayu, 6 batang bambu.
- 1 bom molotov, pecahan kaca, batu, serta beberapa bilah pisau.
- 2 barier terbakar, CCTV jalan rusak, dan 1 pos polisi hancur.
- Puluhan botol minuman keras yang diduga digunakan untuk meracik molotov.
Jerat Hukum Berat Menanti
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dikenakan Pasal 212 dan 213 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan seumur hidup menanti pelaku yang terbukti membawa senjata berbahaya. Ini bentuk kejahatan serius, bukan sekadar tawuran,” tegas AKBP Titus.
Polisi Kejar Dalang
Kasus ini kini menjadi atensi khusus jajaran kepolisian. Polres Blitar menegaskan akan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu. Fokus penyelidikan diarahkan untuk mengungkap siapa dalang di balik keterlibatan anak-anak dalam aksi berbahaya ini.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Harus diusut siapa yang menggerakkan, siapa yang menyiapkan senjata, dan apa motif di balik serangan. Tidak boleh ada lagi anak-anak yang diseret ke dalam aksi kriminal seperti ini,” pungkas Kapolres.
Kericuhan yang nyaris berujung tragedi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Kota Blitar. Aparat menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, terlebih dengan menggunakan senjata berbahaya, tidak akan ditoleransi dan harus dibayar mahal dengan jerat hukum berat.
Pewarta : Novi