Bengkulu UtaraDaerahHukum

Polres BU Polda Bengkulu Amankan Mucikari dan 8 Penjudi

Bengkulu Utara,mitratoday.com-Kepolisian Resort Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, mengamankan mucikari dan sejumlah pelaku tindak pidana perjudian. Sebanyak 8 warga diringkus saat tengah asik gelar perjudian jenis Samgong. Sementara mucikari diringkus saat mengantarkan teman wanitanya kepada pria hidung belang, Selasa (27/4/2021).

Delapan tersangka pelaku perjudian masing-masing HI (30), STW (33), BS (42), MH(40), MWH (23), AR (26), YO (31) dan PAR (41), diamankan di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya. Para tersangka digrebek petugas di lokasi warung tuak milik salah satu tersangka tanpa perlawanan.

Catatan Kepolisian menyebutkan, dari pengrebekan ini, petugas berhasil mengamankan satu set kartu Remi dan uang tunai Rp.540 ribu rupiah. Para tersangka terjerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.

Sementara itu, mucikari berinisial HR (27) diringkus petugas saat menjajakan teman wanitanya di Hotel Dion, Kecamatan Kota Arga Makmur. Pengungkapan kasus ini dapat dilakukan setelah aksi penyamaran anggota Kepolisian tak disadari oleh tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp.500 ribu rupiah, satu unit telepon genggam dan sejumlah pakaian. Tersangka terancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 Bulan kurungan.

“Kami mengamankan 8 tersangka perjudian dan satu mucikari lengkap dengan barang bukti. Para tersangka perjudian kita kenakan Pasal 303, sementara itu mucikari kita kenakan Pasal 296 dengan ancama hukuman 1 Tahun 4 Bulan kurungan,”kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan, dalam keterangan resminya.(IY).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button