BENGKULU

Polres Kaur Polda Bengkulu Berhasil Amankan DPO Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Kaur,Mitratoday.com – Sempat termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), langkah terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial I (17) akhirnya berhasil dihentikan Tim dari Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu pada hari Kamis (30/07) dini hari tadi sekira pukul 02.00 Wib.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH., melalui Kasat Reskrim IPTU Pedi Setiawan, SH., ketika dikonfirmasi awak media menerangkan, Tim yang terdiri dari seluruh Anggota Sat Reskrim Polres Kaur dikomandoi KBO Reskrim IPDA Joko Susanto, SH., berhasil mengamankan terduga pelaku dari kediamannya.

“terduga pelaku ini dilaporkan keluarga korban yang masih dibawah umur telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah pada bulan April 2020 yang lalu di Area Perkebunan Sawit Kecamatan Kaur Utara” tambahnya.

Modusnya melakukan bujuk rayu terhadap korban yang sebelumnya dipacari terlebih dahulu, tegas Kasat Reskrim Polres Kaur sembari menambahkan terhadap terduga pelaku penyidik menggunakan Pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button