DaerahLampung

Polres Lampung Tengah Amankan Pelaku Pemelihara Hewan Di Lindungi

Lampungtengah,mitratoday.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan pelaku pemelihara Satwa yang dilindungi a.n AR (43), Dusun V rt 05 Rw 05 Kampung Sridadi Kecamatan  Kalirejo Lampung Tengah, Selasa (15/01/19).
Sesuai dengan Laporan Polisi LP/71-A/I/2019/Polda Lampung/Res Lamteng, Tanggal 15 Januari 2019, Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si, Kasat Rerkrim Akp Firmansyah SH, MH. Menjelaskan Bahwa telah mengamankan Pelaku AR yang memelihara, menyimpan Satwa yang dilindungi 2 Ekor Siamang jantan (Symohalangus sybdactylus)  dan 1 ekor Owa Sumatra Jantan (unko hylobates Aqilis) semuanya dalam keadaan hidup.
“Pelaku kami amankan karena memelihara atau disimpan satwa yang dilindungi, hewan terseebut dipelihara di dalam kandang yang terbuat dari Bambu yang diletakkan dihalaman rumahnya di dusun V rt 05 Rw 05 Kampung Sridadi Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah,”ujar AKP Firmansyah.
Lebih Lanjut kasat Reskrim AKP Firmansyah SH, MH berkordinasi dengan Balai BKSDA Propinsi Lampung untuk menitipkan Satwa yang dilindungi tersebut.
“Pelaku AR untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 40 atyat 2 Nomor 21 yata 2 Huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 Tertang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Eko Sistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,”terang Akp Firmansyah SH, MH.(Iswan)

Attachments area
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button