DaerahHeadlineHukumMalang

Polres Malang Bongkar Sindikat Pemalsu Noka dan Nosin Motor

Pewarta : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Polres Malang membongkar sindikat perdagangan sepeda motor yang telah dipalsukan nomor rangka dan nomor mesinnya.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, SIK.MH mengatakan terbongkarnya sindikat tersebut yerjadi ketika seorang warga merasa tertipu lantaran saat membeli motor antara nomor mesin dan nomor rangka, tidak sesuai dengan surat tanda kendaraan bermotor atau STNK dan bukti pemilik kendaraan bermotor atau BPKB.

“Ini berawal Juli lalu, dari Satuan Reserse Kriminal mendapat informasi bahwa ada transaksi jual beli kendaraan roda dua. Fisiknya ada, tapi nomor rangka dan mesin tidak sesuai dengan BPKB dan STNK. Akhirnya anggota melakukan penyelidikan, ditemukan seorang saksi yang sedang transaksi di Permanu Pakisaji. Akhirnya kami kembangkan, didapat kendaaran itu dibeli dari tersangka KK (warga Pakisaji, red) ini,” ujar Hendri Umar dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (12/8/2020).

Hendri mengungkapkan, motor tersebut sitaan dari pihak leasing. Tersangka KK membeli kendaraan itu dari leasing berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.

“Modus operandi pertama, dia langsung ke tersangka lain, EY, yang saat ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang, red) untuk pesan STNK dan BPKB. Setelah memesan, dia koordinasi dengan tersangka lain, EC, yang saat ini sudah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. KK membawa motor itu kepada EC untuk digedrik (emboss, red), di Purwodadi Pasuruan, per motor biayanya Rp 1 juta. Setelah itu dikembalikan lagi ke Malang,” tutur Hendri.

Kendaraan tersebut ,beber Hendri Umar, dijual dengan harga normal oleh tersangka. “Kurang lebih ada 25 kendaraan yang kita amankan, termasuk BPKB dan STNK,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 263 tentang pemalsuan dan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button