DaerahJawa baratMalang

Polres Malang Ciduk 8 Oknum Aremania, Tersangka Penganiayaan

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Polres Malang menciduk 8 oknum Aremania pelaku tindak pidana penganiayaan dan perampasan di daerah Karanglo, Kecamatan Singosari, belum lama ini.Mereka diantaranya adalah M Fahmi Nur Ulum (18) warga Lowokwaru, Kota Malang; Ozy Ardianto (25) warga Sukun, Kota Malang; Eko Hardianto (26) warga Klojen, Kota Malang; M Mathori (24) warga Lowokwaru, Kota Malang :Novan alias Kopet (23) warga Klojen, Kota Malang; Dani Yoga alias Ambon (21) warga Lowokwaru, Kota Malang; Rizaldi (25) warga Kedungkandang dan M Fitra (19) warga Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan kejadian tersebut bermula pada Jumat (7/8/2020). Saat dua orang yang berasal dari Surabaya hendak berlibur ke Kota Batu.

“Saat sampai di Jalan Perusahaan Karanglo, korban dihentikan oleh pelaku yang menggunakan 10 sepeda motor dan satu pikap Grand Max sekitar 30 orang. Selanjutnya pelaku menyuruh berhenti dan memeriksa identitas korban, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban,” kata Hendri Umar Jumat (14/08/2020).

Keesokan harinya, Sabtu (08/08/2020), korban melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polsek Singosari.

“Ada lebih dari 20 orang di TKP (tempat kejadian perkara, red), sisanya akan kita lakukan penangkapan. Sehingga yang terlibat akan kita kenakan tindakan hukum,” tandas Hendri.

Hendri, menyebutkan, para pelaku tersebut melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan mengenakan atribut Aremania

“Rata-rata mereka ini pengangguran. Seperti saya sampaikan, jangan sampai citra Aremania harus tercoreng oleh oknum-oknum seperti ini. Saya yakin, kalau Aremania tidak akan berbuat seperti itu,”pungkas Hendri Umar

Akibat perbuatannya ini, para pelaku harus meringkuk di rumah tahanan Mapolres Malang. Mereka bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button