DaerahHeadlineHukumMalang

Polres Malang Ungkap Kasus Motif Penculikan dan Pemerasan, Korban Ditemukan Gantung Diri

Malang,mitratoday.com – Kasus penculikan dan pemerasan yang diungkap oleh Aparat Kepolisian Resor Malang cukup mengejutkan. Berdasarkan informasi yang diberikan, korban Abdul Gofur (54) ditemukan meninggal dunia dengan posisi leher tergantung di dalam sebuah rumah Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (16/11/2023) kemarin.

Awalnya, polisi menemukan kejanggalan karena korban sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut. Setelah penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan serangkaian tindak pidana, termasuk penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban. Menariknya, kasus ini kemudian berkembang menjadi tragedi bunuh diri oleh korban setelah mengalami penculikan dan kekerasan.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menjelaskan bahwa polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi. Kelima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban adalah KS (41), SB (39), RM (50), MW (43), dan RS (45).

“Korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri,” kata Kompol Wisnu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (18/11).

Kronologi kejadian dimulai pada Rabu (15/11) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah salah satu pelaku. Para pelaku mengklaim bahwa korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku. Selama di rumah tersebut, korban mengalami penganiayaan berupa pemukulan berulang kali dan diminta membayar uang tebusan sejumlah Rp 30 juta.

“Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta rupiah, dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” jelasnya.

Menurut Kompol Wisnu, motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan secara ekonomis dari korban. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 328 dan 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada para tersangka mencapai 12 tahun penjara.

“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan kekejaman kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku. Upaya penegakan hukum dan pengungkapan kasus ini oleh pihak kepolisian merupakan langkah positif dalam menjaga keamanan masyarakat.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button