DaerahHukumJawa TengahSemarang

Polres Semarang Amankan Bocah 15 Tahun Pencuri Sepeda Motor di Bandungan

Semarang,mitratoday.com – Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial WK berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang usai melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, dan hanya berselang satu hari, pelaku berhasil ditemukan.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Betul, kejadian ini berlangsung di wilayah Bandungan, dan pelaku yang masih di bawah umur sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit PPA,” jelas AKBP Ratna, Kamis (31/7/2025).

Bersama Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, AKBP Ratna memaparkan bahwa korban, Muhamad Rosid (44), awalnya memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah sekitar pukul 17.30 WIB.

Namun saat malam harinya, sekitar pukul 23.30 WIB, korban menemukan rumah dalam kondisi acak-acakan dan pintu utama terbuka. Setelah dicek, motor miliknya sudah raib.

“Korban sempat mendengar suara dari ruang tamu, dan mengira itu anaknya. Namun setelah dicek, motornya sudah tidak ada di tempat,” tutur Kapolres.

Keesokan harinya, korban bersama anak lelakinya melakukan pencarian secara mandiri.

Sekitar pukul 21.00 WIB, motor tersebut ditemukan di dekat sebuah minimarket yang berada di simpang tiga menuju kawasan wisata Candi Gedong Songo.

Bersama motor itu, terlihat seorang remaja yang kemudian mengakui bahwa dialah pelakunya.

Korban lalu menghubungi kerabat dan Ketua RT setempat, serta menyerahkan pelaku kepada Bhabinkamtibmas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku anak langsung dibawa ke rumah korban untuk diamankan sementara sebelum diserahkan kepada aparat. Saat ini penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkapnya,” tambah Kapolres.

Karena pelaku masih tergolong anak, proses hukum dilakukan sesuai sistem peradilan anak. WK dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Penanganan kasus ini akan mengedepankan aspek rehabilitasi psikososial dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas PPA-KB, dan psikolog,” pungkas AKBP Ratna.

(Mualim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button