DaerahHukumKriminalSumatera Utara

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Tangkapan 3 Bulan

Penulis : Marwan

Sei Rampah,Mitratoday.com-Polres Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Obat obat terlarang Narkoba dalam 5 Kasus dengan 6 Tersangka.

Pemusnahan Disaksikan Wakil Bupati Serdang Bedagai H.Darma Wijaya SE Kapolres Sergai AKBP Robin Simatulang SH.Mhum Kejari Serdang Bedagai Paian Tumanggor SH.MH Kasatpol PPFajar Simbolon Kepala BNN Sergai Adlin M.Tambunan dan Ketua MUI Sergai H.Hasful Husnain, SH di halaman Mapolres Sergai, Kamis (19/3/2020).

Pantauan Mitratoday di Halaman Mapolres Sergai Pemusnahan barang bukti berbagai Narkoba itu dilakukan dengan cara direbus menggunakan panci diatas kompor gas sementara untuk jenis narkotika jenis ganja dibakar didalam tong sampah.

Pada Kesempatan itu Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.Mhum mengatakan pemusnahan barang bukti Narkoba itu dari hasil tangkapan Satresnarkoba pada akhir januari 2020 lalu.

“Dari semua hasil tangkapan penyakit masyarakat kita berharap kedepan Kabupaten Serdang Bedagai terhindar dari Narkoba karena ini akan nerusak akhlak generasi kita kedepan.” Ujar Kapolres Sergai AKBP Robin S.

Lebih Lanjut dalam paparannya AKBP Robin S mengatakan Jumlah barang bukti Narkoba yang di musnakan terdiri dari Narkotika Jenis shabu : 473,78 gram
Narkotika Jenis Pil extacy : 1155 gram
Narkotika jenis Ganja : 170,5 gram.

Keseluruhan Barang bukti itu diamankan dari tersangka MR Alias Ripal (21) Warga Simalungun Gang Flamboyan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Madya Tebing Tinggi,
MG Alias MARTIN ( 39 ) Warga Pondok Agung Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Pegajahan Serdang Bedagai,
WN (28) Warga Dusun IX Pasar Baru Desa Sei Rampah Sergai, SS (26 ) Warga Dusun XV Pasar Baru Desa Sei Rampah Sergai, ZF Alias BAYUNG,(35) Warga Jalan Bakaran Batu Dusun III Kecantan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, BW Alias BUDI,(43 ) Warga Sarang Buah Desa Dolok Masihul.

Untuk Persangkaan Pasal Kepada Tersangk Untuk pengedar Narkotika Shabu dan Ectacy dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Untuk pengedar Narkotika jenis Ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama seumur hidup, denda paling sedikit Rp.10 Milyar dan paling banyak Rp.100 Milyar.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button