BENGKULUBengkuluHeadlineHukum

Polresta Bengkulu Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Bengkulu,mitratoday.com – Lagi – lagi terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur diwilayah Hukum Polresta Bengkulu. Pasalnya, kali ini Polresta Bengkulu menangkap MBP (20) karena terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu mengatakan, penangkapan pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut sesuai LP/B/236/V/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, tanggal 30 Mei 2023. Penangkapan terjadi di salah satu Hotel Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

“Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut”, katanya, Selasa malam (30/05/2023).

Kasat menceritakan, Kronologis Penangkapan Berawal dari Tim resmob macan gading yang menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur yang terjadi Pada Hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

“Tim resmob Macan gading langsung bergerak dan Pulbaket terhadap terduga pelaku, lalu pada hari Selasa 30 Mei 2023 sekira Pukul 18.30 Wib Tim Resmob Macan Gading langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku An. MBP, dan langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Polresta Bengkulu untuk di lakukan Tindak Lanjut.”, demikian Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

Adapun barang bukti diamankan, 1 (Lembar) Baju Kaos Hitam Pendek, 1 (Lembar) Jaket Warna Hitam Merk X URBAN, 1 (Lembar) Celana Lepis Warna Abu Abu, 1 (Unit) Motor Yamaha Vxion Warna Putih.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button