Polresta Malang Kota Gelar Sispam Mako, Simulasikan Antisipasi Demo Anarkis

Kota Malang,mitratoday.com – Polresta Malang Kota menggelar latihan Simulasi Sistem Pengamanan Markas Komando (Sispam Mako) pada Jumat (12/9) sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi kerusuhan massa.
Sebanyak 500 personel dari berbagai fungsi dikerahkan dalam latihan yang dipimpin Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, didampingi Wakapolresta AKBP Oskar Syamsuddin.
Skenario yang dimainkan menggambarkan situasi eskalasi massa yang semakin besar dan mengarah pada tindakan anarkis, seperti pelemparan batu, pembakaran ban, hingga upaya menerobos masuk ke markas polisi.
Berbagai peralatan taktis disiagakan, mulai dari kendaraan rantis, tim sniper, hingga pasukan Dalmas. Latihan juga meliputi simulasi negosiasi dengan massa, monitoring lewat MCC dan CCTV, komunikasi humanis, hingga penindakan sesuai SOP.
“Kegiatan ini untuk menguji kesiapan personel dalam menghadapi situasi terburuk. Kami ingin seluruh anggota memahami prosedur, mulai dari pencegahan hingga penindakan, agar tidak ragu saat menghadapi ancaman nyata,” tegas Kombes Pol Nanang.
Dalam simulasi, pasukan Dalmas dilatih sigap memadamkan api, sementara sniper ditempatkan di titik strategis sebagai pengamanan tambahan. Ancaman seperti bom molotov, senjata tajam, hingga lemparan batu juga disimulasikan agar personel benar-benar terlatih menghadapi berbagai kemungkinan.
Kombes Pol Nanang menekankan, jika massa tetap nekat melakukan perusakan atau penyerangan, maka Polresta Malang Kota akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai aturan hukum.
Selain memperkuat kesiapan internal, Polresta juga mengedepankan sinergi eksternal melalui program “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota, dan Warga Jaga Sesama” dengan melibatkan tokoh agama, pemuda, serta elemen masyarakat.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu menyesatkan, terutama melalui media sosial. Ia juga mengingatkan orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat aksi yang merugikan banyak pihak.
“Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dilindungi undang-undang. Tetapi bila berujung pada pengrusakan dan kekerasan, itu jelas melanggar hukum dan merugikan kita semua,” pungkasnya.
(Tri W)