DaerahHeadlineHukumjawa Timur

Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan di Losmen Windu Kencono

Malang,mitratoday.com – Dalam waktu kurang dari sepekan, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar losmen kawasan Sukun, Kota Malang.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di kamar nomor 11 Losmen Windu Kecono, Jalan Kolonel, Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Sukun.

Korban berinisial EMF (29), warga Sido Jaya, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami kekerasan fisik berupa cekikan dan gangguan pernapasan akibat sumbatan di saluran pernapasan, yang mengindikasikan kuat bahwa korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan.

Kapolresta Malang Kota menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak mudah. Minimnya petunjuk di lokasi kejadian menjadi tantangan tersendiri bagi tim penyidik. Salah satu kendala utama adalah tidak berfungsinya CCTV di lokasi kejadian, sehingga penyelidikan harus mengandalkan informasi sekecil apa pun dari masyarakat.

Meski begitu, dengan kegigihan tim gabungan Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Sukun, pelaku berinisial AK (26) akhirnya berhasil ditangkap lima hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 16.30 WIB di rumahnya yang berada di Dusun Patok Picis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Menurut keterangan, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh masalah pribadi antara pelaku dan korban yang diketahui memiliki hubungan spesial atau berpacaran. Saat kejadian, terjadi pertengkaran setelah korban meminta sejumlah uang kepada pelaku. Pelaku yang tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut mengaku sempat dipukul oleh korban, hingga akhirnya membalas dan mencekik korban hingga tewas. Setelah itu, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban seperti telepon genggam dan uang tunai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ditambah pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Korban sendiri diketahui telah menikah dan memiliki seorang anak berusia sekitar satu tahun. Sementara pelaku merupakan seorang buruh bangunan dan masih lajang.

β€œIni adalah bukti keseriusan kami dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan meski dengan keterbatasan. Kami sangat mengapresiasi kerja keras penyidik yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu lima hari,” ujar Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSI .

Lebih lanjut, pihaknya juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan dan keamanan di tempat penginapan serta mendorong Forkopimda untuk melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan fasilitas keamanan seperti CCTV di seluruh tempat penginapan di Kota Malang.

(Tri W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button