DaerahHeadlineHukumjawa Timur

Polresta Malang Kota Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dokter AY Tanpa Tebang Pilih

Kota Malang,mitratoday.com – Polresta Malang Kota memastikan proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum dokter berinisial AY berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, tanpa pandang bulu.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Moch Sholeh, menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, meski peristiwa yang dilaporkan sudah terjadi tiga tahun lalu, tepatnya pada 27 September 2022. Korban baru melapor pada 18 April 2025.

“Karena visum fisik tidak memungkinkan, kami lakukan visum psikologis. Bahkan, psikolog kami datangkan langsung ke tempat korban untuk memastikan alat bukti terpenuhi,” jelas Sholeh, Kamis (14/8).

Rangkaian Proses Hukum :

* 18 April 2025 – Laporan polisi diterima
* 26 Mei 2025 – Gelar perkara, naik ke tahap penyidikan
* 2 Juni 2025 – Penetapan tersangka
* 14 Juli 2025 – Berkas tahap I dikirim ke Kejaksaan
* 31 Juli 2025 – Kejaksaan mengembalikan berkas (P-19) untuk dilengkapi

Dalam penyidikan, polisi memeriksa tiga saksi umum, tiga saksi dari rumah sakit, serta tiga saksi ahli (ahli pidana, ahli kedokteran, dan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia). Saat ini, penyidik masih melengkapi bukti tambahan sesuai petunjuk Kejaksaan.

Meski sudah berstatus tersangka, dokter AY belum ditahan. Alasannya, kasus ini sudah lama berlalu dan pihak tersangka mengajukan jaminan penahanan dengan komitmen untuk kooperatif serta wajib lapor.

“Tidak ada yang diperlambat. Penahanan bukan ukuran utama, yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti dan penegakan hukum yang adil,” tegas Sholeh.

Pewarta : Tri W

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button