Polresta Malang Kota Tetapkan 17 Tersangka Kasus Demo Anarkis, 12 Polisi Jadi Korban

Malang,mitratoday.com – Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus demo anarkis yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu. Dalam rilis yang dipimpin Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsuddin, Jumat (26/9), polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka atas aksi pengrusakan, pembakaran, dan kekerasan terhadap aparat.
“Ada dua laporan polisi (LP) yang menjadi dasar penanganan perkara ini, yaitu LP nomor 277 dan LP nomor 284 tanggal 30 Agustus 2025. Lokasi kejadian di antaranya Mako Polresta Malang Kota serta sejumlah pos polisi di Kota Malang,” ungkap Oscar.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan tujuh pasal berbeda. Di antaranya Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, Pasal 212 KUHP melawan pejabat yang menjalankan tugas, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait bahan peledak, serta Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Aksi anarkis tersebut menyebabkan 12 anggota Polri menjadi korban, satu di antaranya mengalami luka berat dan 11 lainnya luka ringan. Selain itu, satu unit bus pelayanan rusak, 16 pos polisi dirusak, dan enam pos polisi dibakar.
Oscar menambahkan, awalnya pihak kepolisian mengamankan 61 orang, terdiri dari 21 anak-anak dan 40 dewasa. Dari hasil pemeriksaan tahap pertama, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. “Kemudian melalui pengembangan dengan bantuan face recognition, kami berhasil menetapkan tambahan empat tersangka lagi hingga total menjadi 17 orang,” jelasnya.
Para tersangka yang masih berusia muda itu di antaranya berinisial MI (19), DZ (22), YN (20), FD (19), PP (25), AP (18), RE (20), AK (20), FA (21), BA (22), BR (21), MZ (20), MA (21), DV (35), MF (21), MD (20), dan AA (21).
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah kembang api yang diduga digunakan saat aksi berlangsung. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah melempar, membakar, merusak fasilitas kepolisian, serta melakukan provokasi terhadap massa unjuk rasa.
(Tri W)