DaerahJawa barat

Polsek Batujaya Bekuk Pengedar Obat Jenis Exsimer Dan Tramadol

KARAWANAG,JAWA BARAT- Lagi,,lagi,,dan lagi Polsek Batujaya Resor karawang berhasil bekuk dua pengedar obat –obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol ole Team RACING MAN Reskrim Polsek Batujaya,dalam penangkapan tesebut di pimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Agus Kusnadi,Sabtu (31/3) sekitar pukul 17,30 wib di wilayah Kebon Jati Desa Segaran Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil di dapatkan barang bukti sekitar 430 butir Exsimer dan Tramadol yang siap edar dari kedua tersangka yang berinisial SL alias Tile (24) dan KN alias Ele (22) berasal dari Desa Karangharja Kecamatan Pebayauran Kabupaten Bekasi. Dimana kedua tersangkla tersebut akan mengirim barang ke wilayah Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang pada sore hari sekitar pukul 17.30 wib hari Sabtu tanggal 31 maret 2018. Hal tersebut di ungkapkan Kanit Reskrim Polsek Batujaya Resor Karawang, Sabtu malam, (31/3) diruangan kerja kepada mitratoday.com

Lebih lanjut penjelasan Agus Kusnadi,awal mula kronologis penangkapan kedua tersangka dari hasil laporan masyarakat bahwa adanya peredaran obat obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di kalangan Remaja dan anak-anak sekolah,dari hasil laporan masyarakat kita investigasi akhirnya dua tersangka yang berkendara mecurigakan membawa obat obat terlarang tersebut,yang akan bertransaksi di wilayah Desa segaran tepatnya di Kebon jati. Kata Agus Kusnadi

Dari dua tersangka berhasil kita temukan barang bukti,jelas Agus Kusnadi,barang bukti tersebut obat obat terlarang jenis Tramadol dan eximer sebanyak 430 butir yang sudah di paketkan siap edar dan kendaran sepeda motor di amankan ke Polsek Bataujaya,”dengan adanya kejadian tindak pidana pengedaran obat obat terlarang jenis Tramadol dan Eximer karena obat tersebut harus ada resep Dokter jadi para pelaku terjerat Undang-Undang (UU) No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan”. Tegas Kanit Reskrim Polsek Batujaya Agus Kusnadi

Kepala Kepolisisn Sektor (Kapolsek) Batujaya AKP H. Edi Karyadi membenarkan dengan adanya penangkapan dua pengedar obat-obat terlarang jenis Tramadol dan eximer, “ Betul anggota kami telah berhasil bekuk pengedar Tramadol dan eximer sebanyak 430 butir di wilayah Desa Segaran Kecamatan Batujaya yaitu yang berinisial SL alias Tile (24) dan KN alias Ele (22) Oleh Unit Reskrim Polsek Batujaya yang di Pimpin Langsung Oleh kanit Reskrim AIPTU agus Kusnadi.” Ujar Kapolsek

“Kami ucapakan banyak terima kasih kepada Masyarakat batujaya dan Team RACING MAN unit Reskrim Polsek Batujaya yang sudah,dan lagi dan lagi ungkap dan berhasil bekuk pelaku pengedar Tramadol dan Eximer. Harapan Kami di wilayah karawang khususnya wilayah hukum batujaya terbebas dari obat obat terlarang jenis Tramadol,Exsimer dan sejenisnya yang sasarannya para remaja dan anak anak sekolah diduga disalahgunakan sehingga akan merusak generasi penerus. Kedua pelaku dan barang bukti (BB) kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Karawang.” Pungnkas kapolsek batuajaya AKP H. Edi Karyadi (Wasim M)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button