DaerahHukumSerdang BedagaiSumatera Utara

Polsek Firdaus Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Pewarta : Marwan

Sei Rampah,mitratoday.comPolsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai,kembali mengamankan, MP (26) dan IY (27). Sedangkan dua rekannya lagi masih buron. Keduanya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Firdaus, Sabtu (11/7/2021) Sekira pukul 13.00 wib di salah satu lapangan Badminton tak jauh dari kediaman pelaku Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan itu lantaran pelaku dilaporkan korbannya, BP (28) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B / 119 / VII / YAN.2.6 / 2021 / SU / Res Sergai / Sek Firdaus. Hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 ,sekira pukul 13.00 WIB.

Informasi yang dihimpun wartawan, pada saat itu korban sedang berada di Cafe milik Rumapea,tepatnya di Dusun XII Desa Sei Bamban, Kecamata Sei Bamban, Minggu (11/7/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Namun, pada saat korban berada didalam Kafe dengan posisi duduk bersama sama dengan dua rekannya FM (27) dan BN (30) sambil minum Bir, sedangkan pelaku JS Dan Kawan-kawan juga sedang minum di meja yang lain.

Kemudian, pada saat korban berdiri dari tempat duduknya untuk menuju kamar mandi dan saat melalui pintu tiba-tiba pelaku JS dan kawan-kawan langsung berdiri dan mendatangi korban tanpa mengucapkan kata- kata langsung memukuli korban dimana pertama sekali yang memukul korban adalah JS yang mengenai bagian kepala sebelah kanan kemudian disusul oleh RP dengan memukul mengunakan kursi namun sempat ditangkis oleh korban kemudian kedua pelaku yang lain yang tidak diketahui siapa namanya juga langsung memukuli korban dengan tangan dan kaki yang mengenai pada bagian betis dan pinggang. Selanjutnya korban dan kedua saksi langsung meninggalkan lokasi kejadian tersebut, sedangkan para pelaku tetap berada di Kafe tersebut.

Akibat dari kejadian pengeroyokan tersebut korban mengalami memar pada bagian kepala sebelah kanan dan kepala terasa sakit serta betis dan paha juga terasa sakit. Selanjutnya korban merasa keberatan dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Firdaus.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,MHum didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/7/2021), membenarkan penangkapan kedua tersangka tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan atau pengeroyokan.

“Kedua tersangka sudah diamankan sedangkan dua lagi masih buron, dari lokasi petugas mengamankan barang bukti sebuah kursi plastik warna biru,” pungkas Kapolres.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button